JAKARTA. Tambahan anggaran pendidikan ternyata tak hanya dinikmati Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan Departemen Agama. Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Syahrial Loetan, bilang ada 10 kementerian dan lembaga lain yang bakal kecipratan jatah.Sepuluh kementrian dan lembaga yang beruntung itu adalah departemen yang memiliki fungsi pendidikan. “Misalnya Departemen Perhubungan yang mengelola Sekolah Tinggi Pelayaran," kata Syahrial di Jakarta, Senin (8/9). Contoh lainnya, Departemen Pertanian yang memiliki Pendidikan Kejuruan Pertanian, dan Departemen Kelautan dan Perikanan yang memiliki pendidikan kejuruan perikanan.Menurut Syahrial, saat ini pihaknya sudah mengantongi formula bagaimana menggunakan anggaran yang nilainya mencapai 20% dari total APBN itu. Hari ini, rencananya, Bappenas akan melaporkan hasil kajian tentang alokasi dana pendidikan tersebut di hadapan Presiden. "Kita alokasi kan ke kemntrian dan lembaga yang memiliki aktivitas pendidikan karena ini untuk memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang definisi pendidikan," jelasnya.
12 Kementerian dan Lembaga Ikut Kecipratan Duit Pendidikan
JAKARTA. Tambahan anggaran pendidikan ternyata tak hanya dinikmati Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan Departemen Agama. Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Syahrial Loetan, bilang ada 10 kementerian dan lembaga lain yang bakal kecipratan jatah.Sepuluh kementrian dan lembaga yang beruntung itu adalah departemen yang memiliki fungsi pendidikan. “Misalnya Departemen Perhubungan yang mengelola Sekolah Tinggi Pelayaran," kata Syahrial di Jakarta, Senin (8/9). Contoh lainnya, Departemen Pertanian yang memiliki Pendidikan Kejuruan Pertanian, dan Departemen Kelautan dan Perikanan yang memiliki pendidikan kejuruan perikanan.Menurut Syahrial, saat ini pihaknya sudah mengantongi formula bagaimana menggunakan anggaran yang nilainya mencapai 20% dari total APBN itu. Hari ini, rencananya, Bappenas akan melaporkan hasil kajian tentang alokasi dana pendidikan tersebut di hadapan Presiden. "Kita alokasi kan ke kemntrian dan lembaga yang memiliki aktivitas pendidikan karena ini untuk memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang definisi pendidikan," jelasnya.