12 Kementerian dan Lembaga Ikut Kecipratan Duit Pendidikan



JAKARTA. Tambahan anggaran pendidikan ternyata tak hanya dinikmati Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan Departemen Agama. Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Syahrial Loetan, bilang ada 10 kementerian dan lembaga lain yang bakal kecipratan jatah.

Sepuluh kementrian dan lembaga yang beruntung itu adalah departemen yang memiliki fungsi pendidikan. “Misalnya Departemen Perhubungan yang mengelola Sekolah Tinggi Pelayaran," kata Syahrial di Jakarta, Senin (8/9). Contoh lainnya, Departemen Pertanian yang memiliki Pendidikan Kejuruan Pertanian, dan Departemen Kelautan dan Perikanan yang memiliki pendidikan kejuruan perikanan.

Menurut Syahrial, saat ini pihaknya sudah mengantongi formula bagaimana menggunakan anggaran yang nilainya mencapai 20% dari total APBN itu. Hari ini, rencananya, Bappenas akan melaporkan hasil kajian tentang alokasi dana pendidikan tersebut di hadapan Presiden. "Kita alokasi kan ke kemntrian dan lembaga yang memiliki aktivitas pendidikan karena ini untuk memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang definisi pendidikan," jelasnya.


Penerima terbesar tetap Depdiknas (Rp 24 triliun), dan Depag (Rp 12 triliun). Sementara untuk 10 kemntrian dan lembaga yang lain akan mendapatkan alokasi sebesar Rp 4 triliun. Sisanya sebanyak Rp 6,1 triliun akan dikirim ke daerah-daerah.

Kendati mendapat penjatahan terbesar, tidak semua tambahan anggaran langsung diberikan ke Depdiknas dan Depag. "Dikhawatirkan kapasitasnya tidak bisa menyerap semua dalam jangka pendek," katanya.

"Total 20% anggaran pendidikan adalah Rp 46,1 triliun, untuk daerah akan dibagikan dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus tambahan. Itu juga akan dibagikan ke daerah untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga minimal gaji Rp 2 juta, tercapai," kata Syahrial. Dana itu akan dibagikan ke daerah-daerah yang masih memiliki sekolah yang rusak.

Anggota Komisi X DPR RI yang membidangi masalah pendidikan, Cyprianus Aoer, mengatakan seharusnya pemerintah lebih mengutamakan anggaran publik seperti pembangunan sarana-prasarana, perbaikan gedung sekolah dibanding untuk anggaran aparat. "Kalau bisa untuk anggaran publik 60% sedangkan untuk aparat seperti kenaikan gaji dan tunjangan 40% saja," kata Cyprianus di Jakarta, Senin (8/9).

Ia mengatakan jika anggaran untuk aparat lebih besar dibanding anggaran untuk publik maka akan terjadi kepincangan pendidikan. Dalam arti, pendidikan tidak bisa diharapkan untuk pembangunan manusia dalam jangka panjang. "Kami masih belum mengetahui secara jelas komponen apa saja yang akan dimasukkan dalam penambahan anggaran tersebut," katanya.

Selain itu, menurutnya, penambahan gaji dan tunjangan guru saat ini belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilakukan. Untuk melakukan itu pemerintah perlu membuat peraturan pemerintah (PP) tentang guru dan dosen yang mengatur dan menjadi penjelas dari UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Saat ini hanya ada Peraturan Mendiknas, dan itu dianggap kurang memiliki dasar hukum kuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test