KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (
WIKA) mendapatkan restu dari 12 kreditur untuk melakukan restrukturisasi utang. Di sisi lain, masih ada tiga kreditur yang masih dalam tahap negosiasi untuk memberikan lampu hijau untuk melakukan restrukturisasi utang. Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan, per 8 November 2023, WIKA telah memperoleh persetujuan 12
lenders perbankan dari total 15
lenders perbankan. Namun, pihaknya masih belum dapat menyampaikan detail perihal pokok-pokok persetujuan, seperti nilai dan rincian kreditur dalam rencana tersebut. Sebab, saat ini WIKA masih dalam tahap negosiasi dengan masing-masing
lenders.
“Jika sudah terjadi finalisasi atas kesepakatan tersebut yang tertuang pada Master Restructuring Agreement (MRA), Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada publik,” ujarnya dalam keterbukaan informasi yang dilansir Selasa (21/11).
Baca Juga: WIKA dan Hutama Karya Garap Pembangunan Jalan Tol Ruas Bangkinang-Pangkalan Menurut Mahendra, WIKA mengajukan usulan skema pembayaran utang yang pada intinya WIKA akan memprioritaskan kebutuhan pendanaan untuk modal kerja operasional. “WIKA juga fokus pada perbaikan kondisi sebagai penerapan solusi restrukturisasi jangka panjang dengan para kreditur perbankan. Namun, skema secara final baru dapat disampaikan apabila sudah dilakukan penandatanganan MRA,” tutur dia. WIKA masih menghadapi tantangan untuk memperoleh persetujuan
standstill. Sebab, masing-masing kreditur memiliki syarat perjanjian tersendiri dan adanya perbedaan prosedur pada proses persetujuan
standstill.
“Hingga saat ini WIKA terus melakukan diskusi dengan para kreditur untuk dapat memperoleh persetujuan
standstill,” ungkapnya. Mahendra menuturkan, beberapa kreditur telah menyampaikan pendapat untuk langsung melakukan proses restrukturisasi melalui MRA. “Sehingga, ditargetkan finalisasi MRA akan tetap dapat dilakukan bersama dengan seluruh kreditur,” paparnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari