KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menginformasikan 12 obat yang telah disetujui BPOM untuk menangani pasien darurat atau emergency use authorization (EUA) Covid-19. Obat-obatan tersebut diantaranya, Remedia, Cipermi, Desrem, Jubi-R, Covifor, Remdac, Remeva, Avigeb, Favipiavir, favikal, Aviviavir, dan Cavigon. “Obat yang sudah EUA sebagai obat covid baru 2 yaitu Remdesivir dan Faviviavir, namun tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui oleh organisasi profesi akan kami dampingi percepatannya,” kata Penny dalam rapat kerja bersama komisi IX DPR secara virtual, Senin (5/7).
12 Obat untuk tangani pasien darurat Covid-19 sudah diberi izin BPOM, ini daftarnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menginformasikan 12 obat yang telah disetujui BPOM untuk menangani pasien darurat atau emergency use authorization (EUA) Covid-19. Obat-obatan tersebut diantaranya, Remedia, Cipermi, Desrem, Jubi-R, Covifor, Remdac, Remeva, Avigeb, Favipiavir, favikal, Aviviavir, dan Cavigon. “Obat yang sudah EUA sebagai obat covid baru 2 yaitu Remdesivir dan Faviviavir, namun tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui oleh organisasi profesi akan kami dampingi percepatannya,” kata Penny dalam rapat kerja bersama komisi IX DPR secara virtual, Senin (5/7).