12 Obat untuk tangani pasien darurat Covid-19 sudah diberi izin BPOM, ini daftarnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menginformasikan 12 obat yang telah disetujui BPOM untuk menangani pasien darurat atau emergency use authorization (EUA) Covid-19.

Obat-obatan tersebut diantaranya, Remedia, Cipermi, Desrem, Jubi-R, Covifor, Remdac, Remeva, Avigeb, Favipiavir, favikal, Aviviavir, dan Cavigon.

“Obat yang sudah EUA sebagai obat covid baru 2 yaitu Remdesivir dan Faviviavir, namun tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui oleh organisasi profesi akan kami dampingi percepatannya,” kata Penny dalam rapat kerja bersama komisi IX DPR secara virtual, Senin (5/7).


Baca Juga: Ini 11 link telemedicine yang sediakan obat dan konsultasi gratis pasien Covid-19

Penny mengatakan, BPOM juga sudah mengeluarkan informatorium obat covid Indonesia yang disusun bersama lima orang organisasi profesi dan tenaga ahli. Ia mengatakan di dalam informatorium tersebut juga ada indikasi-indikasi pengobatan untuk pasien covid anak-anak.

Lebih lanjut, kata Penny, BPOM juga akan mendukung para tenaga kesehatan terkait penggunaan obat melalui kebutuhan data untuk distribusi atau masukan. Namun dengan syarat, obat yang dapat digunakan sebagai obat Covid-19 di Indonesia tetap harus berdasarkan izin BPOM.

Selanjutnya: Shopee janji tindak tegas penjualan obat Covid-19 di platformnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .