JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum sudah menerima laporan dana kampanye 12 partai politik peserta pemilu tingkat nasional pada 2 Maret 2014. Berdasar proses verifikasi kelengkapan administrasi, 12 parpol masih belum lengkap untuk beberapa dokumen. "Jadi, ada kekurangan formulir DK 13 yaitu soal catatan dana kampanye caleg. Penerimaan itu berisi sumbangan berikut rekapnya. Hampir semua partai ada catatan khususnya soal lampiran DK 13," ungkap Kabiro Hukum KPU, Nur Syarifah di KPU, Jakarta, Rabu (5/3/2014). Nur menjelaskan, hampir dipastikan bahwa 12 partai politik di tingkat nasional harus melengkapi lampiran dana kampanye calegnya seperti dalam formulir DK 13. Tak terkecuali, masih banyak parpol yang calegnya belum melampirkan.
12 parpol belum lengkapi lampiran dana caleg
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum sudah menerima laporan dana kampanye 12 partai politik peserta pemilu tingkat nasional pada 2 Maret 2014. Berdasar proses verifikasi kelengkapan administrasi, 12 parpol masih belum lengkap untuk beberapa dokumen. "Jadi, ada kekurangan formulir DK 13 yaitu soal catatan dana kampanye caleg. Penerimaan itu berisi sumbangan berikut rekapnya. Hampir semua partai ada catatan khususnya soal lampiran DK 13," ungkap Kabiro Hukum KPU, Nur Syarifah di KPU, Jakarta, Rabu (5/3/2014). Nur menjelaskan, hampir dipastikan bahwa 12 partai politik di tingkat nasional harus melengkapi lampiran dana kampanye calegnya seperti dalam formulir DK 13. Tak terkecuali, masih banyak parpol yang calegnya belum melampirkan.