12 parpol peserta pemilu ajukan permohonan PHPU



JAKARTA. Sesuai prediksi, permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014 membanjir di detik-detik terakhir.

Suasana lobi depan MK yang dijadikan tempat penerimaan permohonan ramai dipenuhi para pemohon, berkas permohonan, hingga barang bukti yang diajukan.

Satu per satu permohonan pun diterima, bahkan hingga tiga menit terakhir sebelum ditutup secara resmi pukul 23.51 WIB, Senin (12/5).


Secara persentase, permohonan perseorangan calon anggota DPD maupun permohonan partai politik meningkat dibanding pelaksanaan PHPU Legislatif di tahun 2009.

Tepat pukul 23.51 WIB, Senin (12/5), pendaftaran permohonan ditutup oleh MK. Tidak lama kemudian, Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar menyampaikan kondisi Mahkamah menerima permohonan PHPU Legislatif 2014.

Janedjri menyampaikan berdasarkan data dari pengadministrasian registrasi permohonan perkara, diketahui sampai penerimaan permohonan ditutup, tercatat 12 parpol nasional dan dua parpol lokal di Aceh mengajukan permohonan ke MK. Hanya satu parpol saja yang tidak mengajukan permohonan PHPU legislatif 2014 ke MK, yaitu Partai Aceh.

Sedangkan permohonan perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang masuk mencapai 30 permohonan.

“Tiga puluh permohonan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari 19 provinsi. Jadi ada beberapa provinsi yang Pemohonnya lebih dari satu. Seperti, Sulawesi Tenggara ada dua permohonan, Banten ada tiga permohonan, kemudian Jawa Timur ada dua permohonan,” ungkap Janedjri seperti dikutip Kontan dari situs resmi MK, Selasa (13/5).

Bila dibandingkan dengan tahun 2009, Janedjri mengatakan untuk permohonan anggota DPD mengalami peningkatan. Bila pada 2009 hanya ada 27 permohonan, pada tahun 2014 ini mengalami peningkatan hingga 30 permohonan.

Untuk permohonan yang diajukan oleh parpol, Janedjri menjelaskan bila dilihat secara persentase memang mengalami peningkatan, sebab hanya satu parpol saja yang tidak mengajukan. “Ada peningkatan juga secara persentase. Karena jumlah peserta Pemilu 2009 dengan 2014 berbeda. Semua parpol nasional mengajukan permohonan, sama seperti tahun 2009,” urai Janedjri.

Usai penutupan penerimaan pendaftaran, Mahkamah akan melakukan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan. Verifikasi tersebut menghasilkan tiga output, yaitu Akta Penerimaan Permohonan Pemohon (APPP), Akta Permohonan Lengkap (APL), dan Akta Permohonan Tidak Lengkap (APTL). Bila setelah verifikasi diketahui berkas permohonan tidak lengkap maka dikeluarkan  APTL dan Pemohon diberi waktu 3x24 jam lagi untuk memperbaiki atau melengkapi permohonan terhitung sejak detik penutupan penerimaan permohonan. Sehingga, batas akhir penyerahan perbaikan atau kelengkapan permohonan jatuh pada Kamis tanggal 15 Mei 2014, pukul 23.51 WIB.

“Tadi sudah kami beritahukan bahwa besok pagi, pukul 08.00 WIB, peserta Pemilu yang memasukkan permohonan, seluruhnya harus datang lagi ke MK untuk menerima akta hasil verifikasi,” tukas Janedjri.

Dasar Permohonan

Sebelum pendaftaran ditutup, satu per satu perwakilan parpol memasukkan permohonannya secara resmi lengkap dengan semua persyaratan yang harus dipenuhi.

Ahmad Yani, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hadir langsung ke MK untuk memasukkan permohonan. Yani mengatakan partainya memasukkan permohonan yang berasal dari berbagai daerah pemilihan (Dapil) di tingkat DPR maupun DPRD se-Indonesia.

“Permohonan dari Dapil DPR RI kami ajukan lima, Dapil Provinsi 48 permohonan,” ujar Yani.

Permohonan tidak mendalilkan adanya money politic, PPP menurut Ahmad Yani memfokuskan kepada dalil adanya penggelembungan suara yang merugikan perolehan kursi partai berlambang Kakbah itu.

Pelanggaran terbanyak, menurut Ahmad Yani, memang adanya pengurangan suara milik PPP yang dipindahkan ke partai lain. Meski begitu, PPP menurut Ahmad Yani tidak akan meminta pemungutan suara ulang kepada Mahkamah.

“Kami hanya sengketa hasil saja, tidak minta PSU. Fokus kami mengembalikan kursi PPP yang hilang,” ujar anggota DPR periode 2009-2014 itu.

Ketika ditanya mengapa PPP memasukkan permohonan di detik-detik terakhir, selaku perumus undang-undang, Ahmad Yani mengakui memang batas waktu penerimaan permohonan terlalu sempit.

Sebab, permohonan datang dari seluruh penjuru negeri yang letaknya saling berjauhan sehingga membutuhkan waktu lebih banyak untuk mengumpulkan dan menyusun permohonan.

Yani pun menegaskan PPP memasukkan beberapa permohonan sengketa antarcaleg di dapil yang sama ke MK.

Berbeda dengan PPP, Partai Gerindra justru tidak membawa sengketa antar caleg ke MK. Alex, Anggota Tim Advokasi yang memasukkan permohonan ke MK mengatakan sengketa antarcaleg diselesaikan di internal Gerindra saja.

Dalam permohonannya, Gerindra meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara sesuai versi Gerinda. Dengan kata lain, Gerinda meminta perolehan suara yang sudah ditetapkan oleh KPU dinyatakan batal karena mereka yakin telah terjadi penggelembungan suara untuk partai lain.

Partai yang memperoleh jumlah suara terbesar menurut hasil rekapitulasi KPU yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) pun mengajukan gugatan PHPU Legislatif 2014.

Lewat Ketua Tim Advokasi PDIP, Sirra Prayuna mengatakan partainya menemukan adanya kecurangan dalam rekapitulasi perhitungan suara di berbagai tingkatan.

Prayuna pun mengungkapkan ada sekitar 34 perkara sengketa antarcaleg internal PDIP yang dibawa ke MK. Namun, tidak semua perkara yang disebutnya sebagai perkara “KDRT” dibawa ke MK karena bisa diselesaikan di internal partai.

Ia pun menyatakan PDIP akan meminta Mahkamah untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa dapil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan