Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima pengaduan atas belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) oleh 120 perusahaan pada lebaran tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak tiga kasus sudah diselesaikan, dua kasus masih dalam tahap pendalaman. Sementara itu, untuk pengaduan terhadap 115 perusahaan sisanya posisinya masih menunggu. "Keseluruhan pengaduan belum semuanya terselesaikan masih, perlu dilakukan pendalaman-pendalaman lagi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Kemnaker Hayani Rumondang, Selasa (19/7). Meski tidak merinci, namun Hayani bilang pada tahun lalu jumlah pengaduan yang dilaporkan ke posko THR juga banyak. Jumlah kasus yang telah terbukti melanggar dengan tidak membayar THR tercatat sebanyak 55 perusahaan.
120 perusahaan diadukan tak bayar THR
Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima pengaduan atas belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) oleh 120 perusahaan pada lebaran tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak tiga kasus sudah diselesaikan, dua kasus masih dalam tahap pendalaman. Sementara itu, untuk pengaduan terhadap 115 perusahaan sisanya posisinya masih menunggu. "Keseluruhan pengaduan belum semuanya terselesaikan masih, perlu dilakukan pendalaman-pendalaman lagi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Kemnaker Hayani Rumondang, Selasa (19/7). Meski tidak merinci, namun Hayani bilang pada tahun lalu jumlah pengaduan yang dilaporkan ke posko THR juga banyak. Jumlah kasus yang telah terbukti melanggar dengan tidak membayar THR tercatat sebanyak 55 perusahaan.