12,5 Juta Pekerja BPU Ditargetkan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Hingga 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan hingga 2026.

Terkait hal itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan sampai tahun ini sudah ada sebanyak 6,5 juta pekerja informal atau BPU yang sudah terlindungi.

Jumlah pekerja formal ang terlindungi jaminan sosial itu baru 12% dari total pekerja pada tahun ini. Anggoro menargetkan bisa menjadi 25% atau naik 2 kali lipat seperti target kepesertaan yang sekarang 36 juta menjadi 70 juta.


"Kalau bicara persentase pekerja informal dari 100 juta, berarti sekitar 12,5 juta harus dilindungi. Targetnya 12,5 juta sampai 2026," ucap dia di Plaza BPJamsostek, Kamis (6/7).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Perluas Cakupan Perlindungan Program Jaminan Sosial

Anggoro menyampaikan demi merealisasikan target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan menyasar ke desa-desa di pelosok Tanah Air. Salah satunya melalui program yang baru saja diluncurkan, yakni Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa.

Program tersebut bertujuan menjaring pekerja informal atau BPU, seperti petani, nelayan, hingga UMKM, untuk bergabung keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

Anggoro menerangkan iuran pekerja informal sebesar Rp 36.800 per bulan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 10.000, Jaminan Hari Tua Rp 20.000, lalu Jaminan Kematian Rp 6.800.

Dia pun mengatakan BPJS Ketenagakerjaan juga bekerja sama dengan bank di daerah untuk memfasilitasi pembayaran iuran.

Dia optimistis para nelayan hingga petani bisa membayar iuran tersebut. Sebab, mereka rata-rata punya rekening baik yang digital atau non digital. Ditambah nilai iuran tersebut dirasa terjangkau bagi kalangan pekerja informal.

Anggoro juga menyebut pihaknya akan melakukan edukasi dan meningkatkan literasi sebagai bentuk upaya agar para pekerja informal menyadari pentingnya manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Antisipasi Serangan Siber, Ini yang Dilakukan BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat