KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak cara cek nama atau kendaraan Anda terkena tilang online atau elektronik (ETLE) atau tidak. Lalu bagaimana juga cara bayar tilang online. Saat ini tilang online semakin marak diterapkan di berbagai daerah. Cara cek nama Anda terkena tilang online atau elektronik (ETLE) penting diketahui agar tidak terkena masalah dikemudian hari. Pasalnya, denda tilang online / ETLE harus dibayar atau surat-surat kendaraan diblokir pihak berwenang. Mengutip website resmi Korlantas Polri, sebanyak 12.697 kendaraan terdata tertangkap pelanggaran ETLE CCTV tertanggal 26-27 Agustus 2022, untuk wilayah hukum (Wilkum) Polda Sumut.
Adapun data yang terkirim ke Back Office 2.483 kendaraan, terkonfirmasi pelanggaran 5.496 kendaraan, dan terkena tilang online sebanyak 5.419 kendaraan. Hal ini diungkap Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto melalui Kasubdit Gakkum Satgas ETLE Ditlantas Poldasu, AKBP Alimuddin Sinurat di Medan, Senin (29/8/2022). “Untuk jenis pelanggaran yang terkena tilang, yaitu pelanggaran menggunakan handphone (ponsel) 176 orang, pelanggaran tidak menggunakan helm 514 orang pelanggaran tidak menggunakan seat belt sebanyak 3.644, pelanggaran April 734 kendaraan dan pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan 351 kendaraan,” papar Alimuddin. Ia mengatakan, tilang online mulai berjalan efektif, tidak ada lagi saling berselisih atau adu mulut antara petugas dan pengendara. “Tetapi, kita berharap kepada masyarakat Medan, agar jangan hanya di titik yang terpasang ETLE CCTV saja yang tertib, namun di mana pun berada juga diharapkan mulai kesadarannya untuk tertib berlalulintas. Memang ini masih akan terus berproses agar ke depannya lebih baik lagi,” katanya.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Rabu 31/8/2022, Antrian Perpanjang SIM Lebih Sedikit Selain itu, Alimuddin berharap Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumut mendukung untuk penambahan ETLE statis untuk mendukung tilang online di wilayah titik-titik rawan pelanggaran di Medan. Dijelaskannya, titik-titik rawan kejahatan di Kota Medan tersebut, misalnya di simpang Jalan Yos Sudarso (Glugur), di Sei Kambing, Pinang Baris, Jalan Letda Sujono, dan lainnya. Hingga saat ini, pihaknya akan terus mensosialisasikan ETLE ini kepada masyarakat, baik statis maupun mobile. “Kita masih terus sosialisasikan kepada masyarakat, karena berlakunya juga masih baru beberapa bulan ini, meski sudah diterapkan e-tilang,” ujarnya. Pihaknya juga berharap, agar wilayah lain, seperti Deliserdang, Siantar, Kota Binjai juga dapat mengikuti jejak Kota Medan memasang ETLE CCTV, agar masyarakat dapat terus meningkatkan kedisiplinannya dalam berlalu lintas. “Jadi warga Medan yang berkendara keluar kota, tetap dengan kesadarannya tertib berlalu lintas,” pungkasnya. Cara cek tilang online elektronik / ETLE Mengutip Kompas.com, untuk memastikan apakah kendaraan terkena online elektronik / ETLE atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Apa sanksi pelanggaran tilang elektronik? Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan dikutip dari laman NCTM Polri, 1 April 2022. Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Cara membayar denda tilang online Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya. Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi. Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan. Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Berikut cara membayar denda tilang online: 1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:
- Login aplikasi BRI Mobile.
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
- Masukkan PIN.
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:
- Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
- Masukkan password dan mToken.
- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
5. Cara bayar denda tilang online melalui EDC BRI:
- Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
- Swipe kartu Debit BRI Anda.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan PIN.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
- Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
6. Cara bayar denda tilang online melalui bank lain:
- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
Itulah cara cek tilang online dan cara bayar denda tilang online melalui BRI atau bank lain. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara demi keselamatan Anda dan orang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto