KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PPIU/PIHK) menegaskan penolakan terhadap legalisasi umrah mandiri dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang saat ini dibahas DPR bersama pemerintah. Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu (13/8). Mereka menilai umrah mandiri tidak menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan jamaah, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. “Kami tegas menolak legalisasi umrah mandiri karena bisa melepas perlindungan jamaah, membuka celah penipuan di dalam dan luar negeri, serta memberi peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jamaah Indonesia,” kata juru bicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik di Jakarta, Rabu (13/8).
13 Asosiasi Penyelenggara Haji-Umrah Tolak Legalisasi Umrah Mandiri, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PPIU/PIHK) menegaskan penolakan terhadap legalisasi umrah mandiri dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang saat ini dibahas DPR bersama pemerintah. Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu (13/8). Mereka menilai umrah mandiri tidak menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan jamaah, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. “Kami tegas menolak legalisasi umrah mandiri karena bisa melepas perlindungan jamaah, membuka celah penipuan di dalam dan luar negeri, serta memberi peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jamaah Indonesia,” kata juru bicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik di Jakarta, Rabu (13/8).
TAG: