KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 5 Juni 2022, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I mengungkapkan ada sekitar 13 orang super tajir atau crazy rich yang sudah mengikuti program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan, 13 wajib pajak tersebut masuk ke dalam kategori wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 500 miliar per tahun. “Untuk 13 wajib pajak ini tidak kami sebutkan namanya. Ini adalah wajib pajak yang kami mendapatkan informasi dengan harta di atas Rp 500 miliar per tahun,” tutur Lucas dalam Tax Gathering 2022 Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6) di Jakarta.
13 Crazy Rich Jakarta Selatan Telah Ikuti Tax Amnesty Jilid II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 5 Juni 2022, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I mengungkapkan ada sekitar 13 orang super tajir atau crazy rich yang sudah mengikuti program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan, 13 wajib pajak tersebut masuk ke dalam kategori wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 500 miliar per tahun. “Untuk 13 wajib pajak ini tidak kami sebutkan namanya. Ini adalah wajib pajak yang kami mendapatkan informasi dengan harta di atas Rp 500 miliar per tahun,” tutur Lucas dalam Tax Gathering 2022 Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6) di Jakarta.