JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat masih ada 13 emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal saham yang beredar di publik (free float) yaitu sebesar 7,5%. Untuk itu BEI memberikan hukuman berupa denda sebesar Rp 50 juta kepada emiten yang tidak melakukannya.Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat menyampaikan dari 13 perusahaan yang belum memenuhi free float 5-6 perusahaan di antaranya sudah menyampaikan permintaannya untuk memenuhi ketentuan tersebut."Yang belum memenuhi free float tinggal 13 perusahaan lagi, tapi sudah ada 5-6 perusahaan yang sudah komitmen untuk menyelesaikannya pada Juli 2017," ujar Samsul akhir pekan lalu.
13 emiten belum penuhi free float
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat masih ada 13 emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal saham yang beredar di publik (free float) yaitu sebesar 7,5%. Untuk itu BEI memberikan hukuman berupa denda sebesar Rp 50 juta kepada emiten yang tidak melakukannya.Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat menyampaikan dari 13 perusahaan yang belum memenuhi free float 5-6 perusahaan di antaranya sudah menyampaikan permintaannya untuk memenuhi ketentuan tersebut."Yang belum memenuhi free float tinggal 13 perusahaan lagi, tapi sudah ada 5-6 perusahaan yang sudah komitmen untuk menyelesaikannya pada Juli 2017," ujar Samsul akhir pekan lalu.