JAKARTA. Mulai tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberikan kewenangan mengelola 13 ruas jalan nasional di Ibu Kota yang sebelumnya dikelola Kementerian Pekerjaan Umum. Hal tersebut mengacu pada diterbitkannya surat keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 148/KTPS/m/2015 tentang penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya. Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan Dinas Bina Marga Suko Wibowo mengatakan, dengan dikeluarkannya SK tersebut, Pemprov DKI dapat melaksanakan pekerjaaan pada ruas jalan nasional, baik kegiatan peningkatan maupun pemeliharaan jalan.
13 jalan nasional diserahkan ke DKI
JAKARTA. Mulai tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberikan kewenangan mengelola 13 ruas jalan nasional di Ibu Kota yang sebelumnya dikelola Kementerian Pekerjaan Umum. Hal tersebut mengacu pada diterbitkannya surat keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 148/KTPS/m/2015 tentang penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya. Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan Dinas Bina Marga Suko Wibowo mengatakan, dengan dikeluarkannya SK tersebut, Pemprov DKI dapat melaksanakan pekerjaaan pada ruas jalan nasional, baik kegiatan peningkatan maupun pemeliharaan jalan.