JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir, sebanyak 13 kelompok keuangan non bank yang masuk dalam 50 konglomerasi keuangan menguasai 2,1% dari total aset industri jasa keuangan di Indonesia yang sebesar Rp 7.289 triliun. Edi Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK menuturkan, sebanyak 13 entitas utama di sektor industri keuangan non bank ini memiliki aset sekitar Rp 150 triliun. "Masih kecil. Namun, mereka tetap harus memenuhi aturan pengawasan terintegrasi bagi konglomerasi keuangan," ujarnya, Jumat (26/6). Salah satunya, yakni terkait permodalan terintegrasi bagi konglomerasi keuangan. Aturan terkait permodalan ini masih dirancang dan diharapkan akan terbit sebelum kuartal keempat tahun ini. "Jadi, selain aturan permodalan masing-masing perusahaan, kelompok konglomerasi keuangan punya regulasi tambahan terkait aturan permodalan," terang dia.
13 Konglomerasi IKNB beraset Rp 150 triliun
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir, sebanyak 13 kelompok keuangan non bank yang masuk dalam 50 konglomerasi keuangan menguasai 2,1% dari total aset industri jasa keuangan di Indonesia yang sebesar Rp 7.289 triliun. Edi Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK menuturkan, sebanyak 13 entitas utama di sektor industri keuangan non bank ini memiliki aset sekitar Rp 150 triliun. "Masih kecil. Namun, mereka tetap harus memenuhi aturan pengawasan terintegrasi bagi konglomerasi keuangan," ujarnya, Jumat (26/6). Salah satunya, yakni terkait permodalan terintegrasi bagi konglomerasi keuangan. Aturan terkait permodalan ini masih dirancang dan diharapkan akan terbit sebelum kuartal keempat tahun ini. "Jadi, selain aturan permodalan masing-masing perusahaan, kelompok konglomerasi keuangan punya regulasi tambahan terkait aturan permodalan," terang dia.