JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai berhak melakukan pemblokiran atau pemberhentian sementara kegiatan impor yang dilakukan importir jika importir film tidak membayar utang bea masuk atas penambahan royalti. Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata mengatakan, jika selama 60 hari semenjak ketentuan royalti berlaku, importir tak membayar atau banding maka mulai 13 Maret 2011 pemblokiran sudah efektif. Thomas menyatakan, pihaknya sudah memberikan surat kepada importir atas kewajiban beban bea masuk yang perlu ditambahkannya bersama denda pada 12 Januari lalu, pihak Importir bisa melakukan keberatan maupun pembayaran langsung atas kewajibannya.
13 Maret, bea cukai akan bekukan impor film
JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai berhak melakukan pemblokiran atau pemberhentian sementara kegiatan impor yang dilakukan importir jika importir film tidak membayar utang bea masuk atas penambahan royalti. Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata mengatakan, jika selama 60 hari semenjak ketentuan royalti berlaku, importir tak membayar atau banding maka mulai 13 Maret 2011 pemblokiran sudah efektif. Thomas menyatakan, pihaknya sudah memberikan surat kepada importir atas kewajiban beban bea masuk yang perlu ditambahkannya bersama denda pada 12 Januari lalu, pihak Importir bisa melakukan keberatan maupun pembayaran langsung atas kewajibannya.