13 Maret, bea cukai akan bekukan impor film



JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai berhak melakukan pemblokiran atau pemberhentian sementara kegiatan impor yang dilakukan importir jika importir film tidak membayar utang bea masuk atas penambahan royalti.

Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata mengatakan, jika selama 60 hari semenjak ketentuan royalti berlaku, importir tak membayar atau banding maka mulai 13 Maret 2011 pemblokiran sudah efektif.

Thomas menyatakan, pihaknya sudah memberikan surat kepada importir atas kewajiban beban bea masuk yang perlu ditambahkannya bersama denda pada 12 Januari lalu, pihak Importir bisa melakukan keberatan maupun pembayaran langsung atas kewajibannya.


"Jadi diberi waktu 60 hari sampai 12 Maret 2011 untuk melakukan keberatan maupun bayar, jadi sudah dilakukan penagihan aktif," ujar Thomas, Senin (28/2).

Setelah tanggal tersebut, pihak Ditjen Bea Cukai berhak melakukan pemblokiran atau pemberhentian kegiatan impor yang dilakukan importir tersebut. "Jadi 12 Maret tidak mengajukan banding, 13 Maret sudah diblokir tidak dilayani impornya," jelas Thomas.

Setelah itu, pada hari ke-68, menurut Thomas pihaknya akan menerbitkan surat teguran dan surat paksa kepada si importir. Kemudian akan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset importir untuk membayar utang bea masuknya."Penyitaan aset mereka untuk dibayarkan lelangnya," ujarnya.

Saat ini ada 9 importir film yang terdaftar di Ditjen Bea dan Cukai. Namun, hanya 3 importir yang aktif melakukan kegiatan impor. Total utang ketiga importir tersebut sekitar Rp 31 miliar dan belum ditambah dengan denda. Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan imbalan yang dibayarkan kepada produser film di luar negeri yang mencapai Rp 314 miliar. "Dari 52 film ada sekitar Rp 314 miliar yang dikirim ke sana, sedangkan untuk 3 importir ada Rp 31 miliar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.