KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 13 manajer investasi (MI) tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, pihaknya masih terus menelusuri potensi pencucian uang yang dilakukan para MI dalam pengelolaan investasi reksadana milik Jiwasraya. “Jangan lupa MI ini kenapa TPPU, jika diyakini ada kejadian pencucian yang terhadap aset-aset atau uang pasti akan dikejar oleh penyidik. Pasti dikejar dan lagi diukur-ukur, di mana TPPU asetnya biar jelas atau tidak lari ke mana saja. Jadi bukan hanya terkait kerugian negara tapi juga TPPU-nya,” kata Febrie, Senin (13/7).
13 MI dijerat TPPU, Kejagung: Jika ada pencucian uang pasti dikejar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 13 manajer investasi (MI) tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, pihaknya masih terus menelusuri potensi pencucian uang yang dilakukan para MI dalam pengelolaan investasi reksadana milik Jiwasraya. “Jangan lupa MI ini kenapa TPPU, jika diyakini ada kejadian pencucian yang terhadap aset-aset atau uang pasti akan dikejar oleh penyidik. Pasti dikejar dan lagi diukur-ukur, di mana TPPU asetnya biar jelas atau tidak lari ke mana saja. Jadi bukan hanya terkait kerugian negara tapi juga TPPU-nya,” kata Febrie, Senin (13/7).