KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 13 manajer investasi (MI) tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, pihaknya masih terus menelusuri potensi pencucian uang yang dilakukan para MI dalam pengelolaan investasi reksadana milik Jiwasraya. “Jangan lupa MI ini kenapa TPPU, jika diyakini ada kejadian pencucian yang terhadap aset-aset atau uang pasti akan dikejar oleh penyidik. Pasti dikejar dan lagi diukur-ukur, di mana TPPU asetnya biar jelas atau tidak lari ke mana saja. Jadi bukan hanya terkait kerugian negara tapi juga TPPU-nya,” kata Febrie, Senin (13/7).
Menurutnya, terdapat beberapa pola pencucian uang sehingga uang Jiwasraya bisa lari ke luar negeri seperti melalui transaksi bisnis. Dalam hal ini, fokus kejaksaan bukan hanya memenjarakan para tersangka tetapi juga menelusuri aset mereka. Baca Juga: Kejagung periksa mantan Dirut BEI Erry Firmansyah terkait kasus Jiwasraya Sebelumnya, PT Sinarmas Asset Management yang mengembalikan dana investasi Jiwasraya Rp 77 miliar ke kejaksaan. Febrie berharap, MI lain juga kembalikan dana terkait Jiwasraya walaupun aset yang disita Rp 18,4 triliun atau melebihi nilai kerugian negara yakni Rp 16,81 triliun. “Kita berharap mereka kembalikanlah, selain untuk kepentingan negara karena Jiwasraya merugi. Tetapi juga pemerintah memikirkan bagaimana nasib nasabah JIwasraya. Jadi kita berharap ada pengembalian,” jelasnya. Penelusuran aset tersebut masih terus berjalan. Namun ia tidak bisa memastikan kapan penyitaan aset itu rampung karena harus ditelisik secara cermat tiap transaksi investasi Jiwasraya.