JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 13 unit mobil yang beberapa diantaranya merupakan mobil mewah dan sebuah motor Harley Davidson, Senin (27/1). Penyitaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan."Total untuk hari ini mobilnya 13 unit dan satu unit motor," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (27/1) malam.Lebih lanjut kata Johan, dari empat atau lima lokasi penggeledahan, akan tiba di Kantor KPK 10 unit mobil berikutnya. Johan memperinci, kesepuluh unit mobil tersebut terdiri dari dua unit Pajero Mitsubishi, satu unit BMW, satu unit Honda Freed, tiga unit Kijang Innova, satu unit Toyota Avanza, satu unit Ford Fiesta, dan satu unit Fortuner. Meski demikian, Johan belum bisa memperinci kepemilikan mobil tersebut.Sedangkan, tiga buah unit mobil telah tiba di Kantor KPK sejak pukul 21.45 WIB tadi. Ketiganya merupakan mobil mewah milik Wawan, yakni Toyota Land Cruiser hitam berplat nomor B 888 TCW, Lexus hitam berplat nomor B 888 ARD dan Nissan GTR putih berplat nomor B 888 GAW, dan sebuah motor Harley Davidson silver berplat nomor B 3484 NWW.Seperti diketahui, hari ini KPK melakukan penggeledahan di tujuh lokasi terkait kasus tersebut. Salah satunya yakni di rumah dinas istri Wawan Airin Rachmi Diany yang juma merupakan Wali Kota Tangerang Selatan, di Jalan Sutera Nerada V Nomor 16, Alam Sutera, Tangerang Selatan. Selain menggeledah rumah Airin, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Wawan di Jalan Denpasar IV Nomor 35 dan di Jalan Denpasar II Nomor 43, Jakarta Selatan.Menurut Johan, dalam penggeledahan di kediaman Wawan tidak ditemukan mobil mewah Ferarri dan Lamborghini. Padahal Wawan diketahui mempunyai banyak mobil mewah, yaitu dua unit Ferrari merah berplat nomor B 888 CNW dan B 888 GES, satu unit Nissan GTR putih, satu unit Lamborghini Aventador putih B 888 WAN, satu unit Rolls Royce hitam B 888 CHW, satu unit Camry hitam, satu unit Lexus hitam, satu unit Bentley hitam B 888 GIF, dan satu unit Toyota Kijang Innova hitam B 1558 RSY.Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Yayah Rodiah di Komplek Grand Serang Asri Blok A3-4, Cipocok Jaya, Serang dan di Komplek Griya Serang Asri K5 Nomor 7 Serang, Banten. Perlu diketahui, Yayah Rodiah merupakan salah satu anak buah Wawan yang memiliki jabatan di PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan.Penggeledahan juga dilakukan di kediaman Dadang Sumpena di Taman Graha Asri Blok CC5 Nomor 13. Selain itu, penggeledahan dilakukan di kediaman Dadang Prijatnya di Taman Graha Asri Blok H5-9, Serang, Banten. Adapu Dadang Prijatna diketahui sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.Dalam penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan sejumlah dokumen dari kediaman Wawan. Diduga, dokumen tersebut berkaitan dengan kepemilikan aset-aset Wawan. Johan mengaku, hingga saat ini pihaknya pun masih melakukan penelusuran aset-aset milik Wawan. "Bisa jadi masih ada penyitaan selain mobil," kata JohanSebelumnya, KPK telah menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam empat kasus sekaligus. Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan dan alat kesehatan Provinsi Banten, serta terakhir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
13 mobil dan motor Harley milik Wawan disita KPK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 13 unit mobil yang beberapa diantaranya merupakan mobil mewah dan sebuah motor Harley Davidson, Senin (27/1). Penyitaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan."Total untuk hari ini mobilnya 13 unit dan satu unit motor," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (27/1) malam.Lebih lanjut kata Johan, dari empat atau lima lokasi penggeledahan, akan tiba di Kantor KPK 10 unit mobil berikutnya. Johan memperinci, kesepuluh unit mobil tersebut terdiri dari dua unit Pajero Mitsubishi, satu unit BMW, satu unit Honda Freed, tiga unit Kijang Innova, satu unit Toyota Avanza, satu unit Ford Fiesta, dan satu unit Fortuner. Meski demikian, Johan belum bisa memperinci kepemilikan mobil tersebut.Sedangkan, tiga buah unit mobil telah tiba di Kantor KPK sejak pukul 21.45 WIB tadi. Ketiganya merupakan mobil mewah milik Wawan, yakni Toyota Land Cruiser hitam berplat nomor B 888 TCW, Lexus hitam berplat nomor B 888 ARD dan Nissan GTR putih berplat nomor B 888 GAW, dan sebuah motor Harley Davidson silver berplat nomor B 3484 NWW.Seperti diketahui, hari ini KPK melakukan penggeledahan di tujuh lokasi terkait kasus tersebut. Salah satunya yakni di rumah dinas istri Wawan Airin Rachmi Diany yang juma merupakan Wali Kota Tangerang Selatan, di Jalan Sutera Nerada V Nomor 16, Alam Sutera, Tangerang Selatan. Selain menggeledah rumah Airin, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Wawan di Jalan Denpasar IV Nomor 35 dan di Jalan Denpasar II Nomor 43, Jakarta Selatan.Menurut Johan, dalam penggeledahan di kediaman Wawan tidak ditemukan mobil mewah Ferarri dan Lamborghini. Padahal Wawan diketahui mempunyai banyak mobil mewah, yaitu dua unit Ferrari merah berplat nomor B 888 CNW dan B 888 GES, satu unit Nissan GTR putih, satu unit Lamborghini Aventador putih B 888 WAN, satu unit Rolls Royce hitam B 888 CHW, satu unit Camry hitam, satu unit Lexus hitam, satu unit Bentley hitam B 888 GIF, dan satu unit Toyota Kijang Innova hitam B 1558 RSY.Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Yayah Rodiah di Komplek Grand Serang Asri Blok A3-4, Cipocok Jaya, Serang dan di Komplek Griya Serang Asri K5 Nomor 7 Serang, Banten. Perlu diketahui, Yayah Rodiah merupakan salah satu anak buah Wawan yang memiliki jabatan di PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan.Penggeledahan juga dilakukan di kediaman Dadang Sumpena di Taman Graha Asri Blok CC5 Nomor 13. Selain itu, penggeledahan dilakukan di kediaman Dadang Prijatnya di Taman Graha Asri Blok H5-9, Serang, Banten. Adapu Dadang Prijatna diketahui sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.Dalam penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan sejumlah dokumen dari kediaman Wawan. Diduga, dokumen tersebut berkaitan dengan kepemilikan aset-aset Wawan. Johan mengaku, hingga saat ini pihaknya pun masih melakukan penelusuran aset-aset milik Wawan. "Bisa jadi masih ada penyitaan selain mobil," kata JohanSebelumnya, KPK telah menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam empat kasus sekaligus. Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan dan alat kesehatan Provinsi Banten, serta terakhir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News