KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontroversi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terus bergulir. Sebanyak 13 serikat buruh, baik dari konfederasi buruh, federasi serikat pekerja bergabung untuk mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022) akan dilakukan pada Rabu (25/1) besok di Gedung MK Jakarta.
- 1. DPP Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia
- 2. DPP Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – SPSI
- 3. DPP Gabungan Serikat Buruh Indonesia
- 4. DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
- 5. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional
- 6. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI
- 7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan
- 8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia
- 9. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
- 10. PP Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi KSPSI
- 11. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92
- 12. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI
- 13. Federasai Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat