13 Serikat Pekerja Ajukan Permohonan Uji Materi Perppu No 2/2022 Tentang Cipta Kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontroversi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terus bergulir.

Sebanyak 13 serikat buruh, baik dari konfederasi buruh, federasi serikat pekerja bergabung untuk mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendaftaran uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022) akan dilakukan pada Rabu (25/1) besok di Gedung MK Jakarta.


Baca Juga: Penolakan Perppu Cipta Kerja Terus Bermunculan

"Menyikapi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022), Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm telah ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh 13 (tiga belas) organisasi buruh," terang Denny Indrayana kepada KONTAN, Selasa (24/1).

Adapun sebanyak 13 serikat pekerja ini akan bertindak selaku pemohon dalam perkara permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Denny menyebut kehadiran ke Gedung MK besok merupakan proses pendaftaran permohonan uji formil atas Perppu 2/2022

Adapun 13 serikat buruh yang mengajukan permohonan uji materi adalah sebagai berikut: 

  • 1. DPP Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia
  • 2. DPP Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – SPSI
  • 3. DPP Gabungan Serikat Buruh Indonesia
  • 4. DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
  • 5. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional
  • 6. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI
  • 7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan
  • 8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia
  • 9. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
  • 10. PP Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi KSPSI
  • 11. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92
  • 12. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI
  • 13. Federasai Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar