KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat sebanyak 130 perusahaan telah memanfaatkan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari. Adapun nilai pembayaran pita cukai yang ditunda tersebut mencapai Rp 163,61 triliun hingga 29 Oktober 2024. "Sampai dengan 29 Oktober 2024, total penundaan pembayaran pita cukai Rp 163,61 triliun (dan sudah lunas 71,96%) dengan jumlah 130 perusahaan," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Selasa (29/10).
130 Perusahaan Tunda Pelunasan Pembayaran Pita Cukai Rp 163,61 Triliun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat sebanyak 130 perusahaan telah memanfaatkan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari. Adapun nilai pembayaran pita cukai yang ditunda tersebut mencapai Rp 163,61 triliun hingga 29 Oktober 2024. "Sampai dengan 29 Oktober 2024, total penundaan pembayaran pita cukai Rp 163,61 triliun (dan sudah lunas 71,96%) dengan jumlah 130 perusahaan," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Selasa (29/10).
TAG: