1.300 warga di Papua ditahan kelompok bersenjata



KONTAN.CO.ID - JAYAPURA. Setidaknya ada 1.300 orang dari dua desa, yakni Desa Kimbely dan Desa Banti, Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, dilarang keluar dari kampung itu oleh kelompok bersenjata.

Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Boy Rafli Amar, Kamis (9/11), saat dihubungi melalui ponselnya, menyikapi isu mengenai penyekapan terhadap ratusan warga yang tinggal di sekitar area Freeport yang dilakukan oleh kelompok bersenjata.

“Saat ini di Kampung Kimbely terdapat sekitar 300 warga non-Papua yang sebelumnya bekerja sebagai pendulang emas dan pedagang oleh KKB dilarang bepergian keluar kampung tersebut,” ungkap Boy Rafli.


Adapun di Desa Banti yang lokasinya berdekatan dengan Kampung Kimbely, lanjut dia, informasinya ada sekitar 1.000 orang penduduk asli setempat juga dilarang bepergian.

“Diperkirakan jumlahnya mencapai 1.300 orang yang dilarang keluar dari daerah itu. Semua barang mereka juga dirampas oleh kelompok ini. Kurang lebih seperti itu, detail informasi yang terjadi di sana masih terus didalami,” tutur dia.

Mantan Kapolda Banten itu menegaskan, saat ini petugas Polri bersama unsur TNI sedang berupaya melakukan langkah-langkah persuasif dan preventif agar masyarakat bisa terbebaskan dari intimidasi dan ancaman kelompok KKB.

“Kalau untuk informasi disekap belum ada, hanya dilarang keluar daerah itu. Informasi sementara, kondisi masyarakat masih dalam kondisi cukup baik. Saat ini Tim Satgas Terpadu TNI-Polri masih melakukan upaya di lapangan,” ucap dia. (Kontributor Jayapura, Jhon Roy Purba)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Kelompok bersenjata di Papua tahan 1.300 warga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie