JAKARTA. Tercatat saat ini sebanyak 131 izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di Kalimantan Utara (Kaltara) belum menempatkan atau memperpanjang jaminan reklamasinya sepanjang tahun lalu.Untuk penempatan jaminan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kaltara melalui Dinas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan surat pemberitahuan atau penyampaian kepada pemegang IUP dengan surat nomor 530/65/ESDM tanggal 03 Februari 2017.Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pemegang IUP yang belum menyelesaikan kewajiban reklamasi dan pasca tambang dan tidak menanggapi surat peringtan ketiga melalui surat kabar akan dilakukan pemanggilan.
131 IUP di Kaltara belum beri jaminan reklamasi
JAKARTA. Tercatat saat ini sebanyak 131 izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di Kalimantan Utara (Kaltara) belum menempatkan atau memperpanjang jaminan reklamasinya sepanjang tahun lalu.Untuk penempatan jaminan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kaltara melalui Dinas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan surat pemberitahuan atau penyampaian kepada pemegang IUP dengan surat nomor 530/65/ESDM tanggal 03 Februari 2017.Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pemegang IUP yang belum menyelesaikan kewajiban reklamasi dan pasca tambang dan tidak menanggapi surat peringtan ketiga melalui surat kabar akan dilakukan pemanggilan.