13,68 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan hingga 25 April 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 13,68 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan oleh Wajib Pajak (WP) sampai dengan 25 April 2024.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, jumlah pelaporan pada periode tersebut tumbuh 6,4% secara tahunan atau year on year. Sementara, pada 2023 lalu total SPT yang terkumpul mencapai 12,8 juta.

"SPT Tahunan untuk WP memasuki masa krusial penyampaian terakhir di 30 April 2024. Total SPT sampai tadi malam kami kumpulkan 13.682.706 untuk WP badan dan orang pribadi, tumbuh 6,4% dari tahun kemarin 12.852.106," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN KITA, Jumat (26/4).


Baca Juga: Masih Rendah, Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan Baru 23,1%

Dirinya merinci, jumlah SPT itu terdiri atas WP orang pribadi sebanyak 13.070.335 SPT. Angka ini naik dibandingkan tahun kemarin di angka 12.232.268.

Sedangkan untuk WP badan terkumpul sebanyak 612.351. Angka ini masih belum dapat melampaui data tahun kemarin yang tembus hingga 619.838 SPT badan.

"Jadi untuk WP Badan sampai semalam memang masih mengalami pertumbuhan negatif 1,2%. Masih ada kesempatan sampai 30 April 2024 untuk dapat menyampaikan (laporan SPT)," ujarnya.

"Kami juga mengimbau jangan sampai terlambat untuk menyampaikan SPT, khususnya SPT badan yang jatuh temponya di tanggal 30 April 2024," lanjutnya.

Sebagai informasi tambahan pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi seluruh WP baik Orang Pribadi maupun Badan. Dalam prosesnya, otoritas pajak menetapkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan, yakni 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan 30 April untuk WP Badan.

Baca Juga: 13,4 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan hingga 17 April 2024

Namun, apabila Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, maka Wajib Pajak tersebut dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi