KONTAN.CO.ID - BOGOR. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memusnahkan 1.378.146 lembar e-KTP yang rusak atau invalid dengan cara dibakar di Badan Diklat BPSDM Semplak Kabupaten Bogor, Rabu (19/12). Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pemusnahan sejumlah keping e-KTP yang rusak atau invalid tersebut berasal dari seluruh Indonesia yang dikirim dari daerah tahun 2011- 2018. Pemusnahan dengan dibakar tersebut, lanjut Zudan, sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Kemendagri yang baru.
1.378.146 e-KTP rusak dimusnahkan Kemdagri dengan cara dibakar
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memusnahkan 1.378.146 lembar e-KTP yang rusak atau invalid dengan cara dibakar di Badan Diklat BPSDM Semplak Kabupaten Bogor, Rabu (19/12). Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pemusnahan sejumlah keping e-KTP yang rusak atau invalid tersebut berasal dari seluruh Indonesia yang dikirim dari daerah tahun 2011- 2018. Pemusnahan dengan dibakar tersebut, lanjut Zudan, sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Kemendagri yang baru.