13.885 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor LHKPN 2022, Cek Daftar Wajib Lapor LHKPN Kemenkeu



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu. Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta kekayaan hingga Rp 56 miliar. Di sisi lain, saat ini banyak pejabat dan pegawai Kemenkeu yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Merujuk laman elhkpn.kpk.go.id, sebanyak 13.885 orang atau sekitar 43,13 persen pejabat belum membuat LHKPN Kemenkeu. Terdapat total 32.191 pejabat dan pegawai Kemenkeu yang masuk sebagai wajib lapor LHKPN Kemenkeu.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, sebetulnya batas waktu pelaporan LHKPN Kemenkeu sampai tanggal 31 Maret 2023. "Namun, untuk meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai, Kemenkeu mengimbau untuk melaporkan lebih awal sebelum 28 Februari 2023," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2023).


Ia menambahkan, Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Biro SDM dan UKI (Unit Kepatuhan Internal) melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan atau LHKPN tersebut.

Baca Juga: Jabatan Dicopot, Rafael Alun Keluar dari PNS Ditjen Pajak, Harta Kekayaan Rp 52 M

Ia menambahkan, Kemenkeu sendiri telah memiliki Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) untuk pelaporan harta kekayaan / LHKPN. "Jadi ini sistem pencegahan yang sudah cukup kuat disiapkan," imbuh dia.

Kemenkeu menjadi sorotan belakangan lantaran terungkapnya kasus penganiayaan terhadap David yang merupakan anak dari pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina. Pelaku bernama Mario Dandy Satrio.

Mario Dandy Satrio adalah anak Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.

Dari kasus itu, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan. Kekayaan Rafael Alun Trisambodo tercatat mencapai Rp 56,1 miliar, berdasarkan LHKPN KPK per 31 Desember 2021.

Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo

Secara rinci, menurut LHKPN, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta berupa 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 51,93 miliar. Rafael Alun Trisambodo juga memiliki dua kendaraan berupa mobil Toyota Camry Sedan dan Toyota Kijang senilai Rp 425 juta.

Kemudian Rafael Alun Trisambodo memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, harta berupa surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419,04 juta.

Di sisi lain, dengan nilai harta terlapor dalam LHKPN yang sebesar Rp 56,1 miliar, kekayaan Rafael Alun Trisambodo hampir empat kali lebih tinggi dari Dirjen Pajak Suryo Utomo, yang merupakan atasannya. Menurut LHKPN KPK, harta Suryo tercatat sebesar Rp 14,45 miliar per 31 Desember 2021.

Harta Rafael Alun Trisambodo bahkan nyaris mendekati nilai kekayaan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Hanya selisih Rp 1,94 miliar dengan nilai harta Sri Mulyani yang sebesar Rp 58,04 miliar, berdasarkan LHKPN KPK per 31 Desember 2021.

Atas kasus penganiayaan tersebut, Rafael Alun Trisambodo mendapat sanksi pencopotan jabatan dari Kemenkeu. Namun belakangan Rafael Alun Trisambodo mengajukan surat pengunduran diri dari PNS Kemenkeu.

Wajib membuat LHKPN Kemenkeu

PNS Kemenkeu yang wajib membuat LHKPN telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 83/Tahun 2021 tentang daftar penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Keuangan yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Berikut daftar pejabat dan pegawai Kemenkeu yang wajib membuat LHKPN:

1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

3. Staf Khusus Menteri Keuangan

4. Pejabat pengadaan dan bendahara,

5. Pejabat Fungsional Pemeriksa

6. Account Representative (AR)

7. Jabatan Fungsional Penilai Pajak

8. Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

9. jabatan Fungsionla Pelelang

10. Jabatan Fungsional Widyaiswara

11. Hakim Pengadilan Pajak

12. Pejabat Eselon III dan IV

13. Pelaksana di Unit Tertentu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa Saja yang Wajib Buat Laporan Harta Kekayaan di Kementerian Keuangan?", dan "13.000 Pejabat Kemenkeu Belum Lapor LHKPN, Stafsus Menkeu: Batas Waktu Pelaporan Masih 31 Maret 2023",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto