KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 14 orang anggota DPRD Provinsi Jambi menyerahkan uang total Rp 4,37 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang tersebut terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 14 anggota DPRD tersebut ada yang berstatus tersangka, ada pula yang masih saksi. "Pengembalian uang dilakukan secara bertahap mulai dari Rp 20 juta, Rp 100 juta, Rp 250 juta hingga Rp 600 juta dalam sekali pengembalian," kata Febri dalam pesan singkat, Sabtu (2/3). Febri mengatakan, KPK menghargai sikap koperatif mereka. KPK mengingatkan kepada para anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya agar menyerahkan ke KPK jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi.
14 anggota DPRD Jambi serahkan Rp 4,37 miliar ke KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 14 orang anggota DPRD Provinsi Jambi menyerahkan uang total Rp 4,37 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang tersebut terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 14 anggota DPRD tersebut ada yang berstatus tersangka, ada pula yang masih saksi. "Pengembalian uang dilakukan secara bertahap mulai dari Rp 20 juta, Rp 100 juta, Rp 250 juta hingga Rp 600 juta dalam sekali pengembalian," kata Febri dalam pesan singkat, Sabtu (2/3). Febri mengatakan, KPK menghargai sikap koperatif mereka. KPK mengingatkan kepada para anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya agar menyerahkan ke KPK jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi.