KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Orangtua harus waspada terkait merebaknya kasus gangguan ginjal akut pada anak. Hingga Senin (24/10/2022), terdapat 251 kasus gagal ginjal akut yang berasal dari 26 provinsi. Melansir laman sehatkunegeriku, sekitar 80% kasus terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, Banten, dan Sumatera Utara. Adapun persentase angka kematian ada di 56% atau sebanyak 143 kasus. Penambahan 6 kasus, termasuk 2 kematian, yang dilaporkan bukanlah kasus baru. Pemerintah menduga kasus ini akibat adanya cemaran senyawa kimia pada obat tertentu yang saat ini sebagian sudah teridentifikasi.
Ciri Obat Tak Layak Konsumsi
Menurut BPOM, terdapat beberapa tanda obat rusak dan kadaluarsa yang tidak boleh dikonsumsi, antara lain:- Lewat masa kadaluarsa yang tercantum pada kemasan obat
- Kemasan obat rusak seperti pecah, retak, atau berlubang
- Label pada kemasan obat hilang, tidak utuh, atau tulisan tidak terbaca
- Obat berubah warna, bau, dan rasa
- Muncul noda bintik-bintik pada obat berbentuk tablet dan puyer
- Obat tablet sudah hancur atau menjadi bubuk
- Obat tablet terlepas dari bungkusnya
- Obat padat seperti tablet dan puyer terlihat lembab, lembek, basah, lengket
- Cangkang pada obat kapsil lembek dan terbuka sehingga isinya keluar
- Kemasan obat puyer sudah terkoyak, sobek, atau lembab
- Obat cair seperti sirup berubah menjadi keruh, kental, ada endapan, terpisah, kemasannya berembun
- Obat salep, gel, krim berubah menjadi ada bagian yang terpisah, mengeras, kemasan lengket, kemasan berlubang, bahkan isi obat bocor
- Isi cairan obat injeksi tidak kembali menjadi suspensi setelah dikocok
- Wadah obat semprot seperti inhaler peyok atau berlubang