KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan penyebab 14 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan hal itu disebabkan karena belum dilakukannya penyuntikan modal. "Selain itu, proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (6/11).
14 Fintech Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp 7,5 Miliar, Ini Sebabnya Menurut OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan penyebab 14 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan hal itu disebabkan karena belum dilakukannya penyuntikan modal. "Selain itu, proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (6/11).