JAKARTA. Dewan Pengupahan DKI Jakarta memberikan izin penangguhan Upah Minimun Provinsi (UMP) untuk 14 perusahaan.Hal ini diputuskan setelah Dewan Pengupahan melakukan kunjungan ke 16 perusahaan yang lolos secara administrasi, verifikasi dan berdialog dengan manajemen dan Serikat Pekerja di tiap perusahaan."Berdasarkan data dan fakta, hanya 14 perusahaan yang laik diberikan penangguhan," ujar Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Siamanjorang, Selasa (28/1).Perusahaan yang mendapat izin penangguhan tersebut semuanya berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung dan semuanya adalah industri padat karya, seperti industri garmen dan tekstil.Adapun jumlah tenaga kerja perusahaan tersebut bervariasi antara 800 - 3000 orang. Pada umumnya, ketidakmampuan perusahaan melaksanakan UMP karena order pekerjaan yang semakin menurun sehingga pendapatan perusahaan tidak sesuai target.Hal ini merupakan dampak dari krisis ekonomi yang melanda Amerika Serikat (AS) karena kebanyakan perusahan di kawasan KBN ini mendapat order dari Negeri Paman Sam itu."Mereka sangat berharap agar ekonomi AS cepat pulih dan jika order dan pendapatan perusahaan semakin membaik, mereka berharap dapat melaksanakan UMP di tahun yang akan datang," ujar Sarman yang juga Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.Dari 16 perusahaan yang dikunjungi Dewan Pengupahan, ada dua perusahan yang akhirnya tak mendapat izin penangguhan, yaitu PT Hansoll dan PT Amos.Menurut Sarman, kedua perusahaan tersebut mengalami kondisi yang sama. Namun, perusahaan akan diverifikasi ulang karena kesepakatan dengan serikat pekerja perlu pembuktian secara administratif. Apabila kedua perusahaan tersebut dapat melengkapi secara adimisntratif, khususnya mengenai kesepakatan dengan serikat pekerja, peluang mendapat izin penangguhan terbuka. Batas waktu verifikasi ulang kedua perusahaan tersebut sampai dengan pertengahan bulan Februari 2014.
14 perusahaan dapat izin penangguhan UMP DKI
JAKARTA. Dewan Pengupahan DKI Jakarta memberikan izin penangguhan Upah Minimun Provinsi (UMP) untuk 14 perusahaan.Hal ini diputuskan setelah Dewan Pengupahan melakukan kunjungan ke 16 perusahaan yang lolos secara administrasi, verifikasi dan berdialog dengan manajemen dan Serikat Pekerja di tiap perusahaan."Berdasarkan data dan fakta, hanya 14 perusahaan yang laik diberikan penangguhan," ujar Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Siamanjorang, Selasa (28/1).Perusahaan yang mendapat izin penangguhan tersebut semuanya berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung dan semuanya adalah industri padat karya, seperti industri garmen dan tekstil.Adapun jumlah tenaga kerja perusahaan tersebut bervariasi antara 800 - 3000 orang. Pada umumnya, ketidakmampuan perusahaan melaksanakan UMP karena order pekerjaan yang semakin menurun sehingga pendapatan perusahaan tidak sesuai target.Hal ini merupakan dampak dari krisis ekonomi yang melanda Amerika Serikat (AS) karena kebanyakan perusahan di kawasan KBN ini mendapat order dari Negeri Paman Sam itu."Mereka sangat berharap agar ekonomi AS cepat pulih dan jika order dan pendapatan perusahaan semakin membaik, mereka berharap dapat melaksanakan UMP di tahun yang akan datang," ujar Sarman yang juga Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.Dari 16 perusahaan yang dikunjungi Dewan Pengupahan, ada dua perusahan yang akhirnya tak mendapat izin penangguhan, yaitu PT Hansoll dan PT Amos.Menurut Sarman, kedua perusahaan tersebut mengalami kondisi yang sama. Namun, perusahaan akan diverifikasi ulang karena kesepakatan dengan serikat pekerja perlu pembuktian secara administratif. Apabila kedua perusahaan tersebut dapat melengkapi secara adimisntratif, khususnya mengenai kesepakatan dengan serikat pekerja, peluang mendapat izin penangguhan terbuka. Batas waktu verifikasi ulang kedua perusahaan tersebut sampai dengan pertengahan bulan Februari 2014.