14 Perusahaan Multifinance Belum Penuhi Syarat Ekuitas, Begini Kata OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat berdasarkan hasil monitoring per Februari 2023, dari 153 perusahaan pembiayaaan (multifinance), ada 14 perusahaan pembiayaan atau 9,15% yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum yang ditetapkan sebesar Rp 100 miliar. 

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan mengatakan, dari 14 multifinance yang belum memenuhi ekuitas tersebut, empat di antaranya sedang dalam pengenaan sanksi administratif dan 10 multifinance lainnya sedang dalam proses monitoring action plan.

Sayangnya, OJK tidak menyebutkan nama-nama multifinance yang belum memenuhi syarat ekuitas tersebut.


Baca Juga: Adira Finance Opitmistis Penyaluran Pembiayaan Terkatrol Momen Ramadan

"Jumlah perusahaan yang belum memenuhi syarat ekuitas minimum sudah cukup berkurang apabila dibandingkan saat ketentuan ekuitas minimum mulai berlaku," kata Bambang kepada Kontan.co.id, Kamis (6/4).

Bambang menerangkan, pada awal berlakunya ekuitas minimum tersebut terdapat sekitar 25 perusahaan pembiayaan yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Per Februari 2023, jumlah tersebut sudah berkurang menjadi sekitar 14 perusahaan pembiayaan. 

Sementara itu, Bambang menjelaskan OJK telah melakukan berbagai upaya pembinaan kepada perusahaan agar perusahaan dapat segera memenuhi ketentuan ekuitas. 

Adapun upaya yang telah dilakukan oleh OJK di antaranya, OJK meminta perusahaan untuk menyampaikan rencana pemenuhan (action plan) atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum.

Dalam action plan tersebut, perusahaan menyampaikan langkah-langkah strategis yang akan dilakukan perusahaan seperti melakukan penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, melakukan merger atau mencari calon investor baru yang bersedia untuk melakukan injeksi modal ke perusahaan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama oleh Perusahaan dan OJK.

Baca Juga: OJK Berlakukan Izin Usaha PT FinAccel Finance Jadi PT Kredivo Finance Indonesia

Atas penyampaian action plan tersebut, kata Bambang, OJK telah melakukan monitoring secara intensif atas progress pemenuhan yang telah disampaikan.

Apabila sampai dengan jangka waktu pemenuhan yang telah disampaikan oleh perusahaan, namun perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, maka OJK melakukan enforcement atas pelanggaran terkait ketentuan ekuitas minimum yaitu pemberian sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, sampai dengan pencabutan izin usaha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi