JAKARTA. Upaya pemerintah menego ulang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) dalam beberapa tahun terakhir mulai ada hasilnya. Sebanyak 12 perusahaan pemegang konsesi PKP2B dan dua badan usaha pemegang KK siap menandatangani amandemen renegosiasi di Januari 2013. Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, seluruh perusahaan tersebut telah menyetujui enam poin renegosiasi sesuai dengan UU No 4 /2009 tentang mineral dan batubara. "Draf amendemennya sudah mereka paraf dan akan diteken Januari nanti," katanya, Jumat (28/12). Enam poin yang dinegosiasi ulang tersebut yaitu mengenai batasan luas lahan tambang maksimal 25.000 hektare. Perpanjangan kontrak juga diubah menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan tarif royalti untuk negara, pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter), divestasi, dan ke enam penggunaan barang dan jasa pertambangan domestik.
14 Perusahaan Tambang Teken Revisi Kontrak
JAKARTA. Upaya pemerintah menego ulang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) dalam beberapa tahun terakhir mulai ada hasilnya. Sebanyak 12 perusahaan pemegang konsesi PKP2B dan dua badan usaha pemegang KK siap menandatangani amandemen renegosiasi di Januari 2013. Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, seluruh perusahaan tersebut telah menyetujui enam poin renegosiasi sesuai dengan UU No 4 /2009 tentang mineral dan batubara. "Draf amendemennya sudah mereka paraf dan akan diteken Januari nanti," katanya, Jumat (28/12). Enam poin yang dinegosiasi ulang tersebut yaitu mengenai batasan luas lahan tambang maksimal 25.000 hektare. Perpanjangan kontrak juga diubah menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan tarif royalti untuk negara, pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter), divestasi, dan ke enam penggunaan barang dan jasa pertambangan domestik.