KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) menyebut,146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 2023. Sebanyak 66.886 di antaranya merupakan pelaku tindak pidana umum. Direktorat Jenderal Hukum dan Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemkumham menyampaikan, 661 napi menerima RK II atau langsung bebas. "Sementara itu, 145.599 lainnya menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian," kata Koordinator Humas dan Protokol Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Minggu (23/4).
146.000 Napi Dapat Remisi Khusus Lebaran, 661 Napi Bebas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) menyebut,146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 2023. Sebanyak 66.886 di antaranya merupakan pelaku tindak pidana umum. Direktorat Jenderal Hukum dan Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemkumham menyampaikan, 661 napi menerima RK II atau langsung bebas. "Sementara itu, 145.599 lainnya menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian," kata Koordinator Humas dan Protokol Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Minggu (23/4).