146.000 Napi Dapat Remisi Khusus Lebaran, 661 Napi Bebas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) menyebut,146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 2023. Sebanyak 66.886 di antaranya merupakan pelaku tindak pidana umum. 

Direktorat Jenderal Hukum dan Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemkumham menyampaikan, 661 napi menerima RK II atau langsung bebas. 

"Sementara itu, 145.599 lainnya menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian," kata Koordinator Humas dan Protokol Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Minggu (23/4).  


Kemkumham mengklaim bahwa pemberian remisi Idul Fitri ini bakal mengirit anggaran makan napi hingga Rp 72,8 miliar. 

Baca Juga: Benny Tjokro Dapat Vonis Nihil, Kejagung Bakal Ajukan Banding

Kemkumham menilai bahwa pemberian remisi ini berkaitan dengan "keseriusan bertobat dan memperbaiki diri". 

Hal ini termuat pula dalam sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, yang dibacakan saat pemberian remisi. 

"Bapak Menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas," tutur Rika. 

Rika menambahkan, pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna. 

"Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," lanjut dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "146 Ribu Napi Dapat Remisi Lebaran, 661 Langsung Bebas"

Penulis : Vitorio Mantalean Editor : Fabian Januarius Kuwado

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi