KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2024 menunjukkan 34 perusahaan asuransi jiwa telah memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 250 miliar untuk 2026. Adapun sebanyak 15 perusahaan asuransi jiwa belum memenuhi aturan tersebut. Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tak memungkiri perusahaan asuransi jiwa menghadapi beberapa tantangan dalam memenuhi aturan tersebut, terutama terkait terbatasnya sumber permodalan. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyebut situasi makin diperberat oleh tekanan ekonomi makro yang tinggi, sehingga membuat penanam modal lebih selektif.
15 Asuransi Jiwa Belum Memenuhi Aturan Modal Minimum untuk 2026, Ini Kata AAJI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2024 menunjukkan 34 perusahaan asuransi jiwa telah memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 250 miliar untuk 2026. Adapun sebanyak 15 perusahaan asuransi jiwa belum memenuhi aturan tersebut. Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tak memungkiri perusahaan asuransi jiwa menghadapi beberapa tantangan dalam memenuhi aturan tersebut, terutama terkait terbatasnya sumber permodalan. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyebut situasi makin diperberat oleh tekanan ekonomi makro yang tinggi, sehingga membuat penanam modal lebih selektif.
TAG: