15 Aturan teknis masih ganjal paket kebijakan



JAKARTA. Pelaksanaan paket kebijakan ekonomi masih perlu penyempurnaan. Salah satunya perlu dilaksanakan terhadap perangkat hukum pelaksanaan paket tersebut.

Kelompok Kerja II yang dibentuk pemerintah untuk mempercepat dan menuntaskan segala macam peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan paket kebijakan ekonomi mengidentifikasi, ada 26 aturan teknis yang harus diselesaikan agar paket bisa dilaksanakan. 

Dari semuanya, sampai saat ini baru 9 yang berhasil diselesaikan. Sementara itu, 15 aturan teknis lainnya masih dalam proses.


"Contohnya yang perlu diselesaikan adalah peraturan menteri perindustrian tentang tingkat kandungan dalam negeri," kata Satya Bhakti, Sekretaris Kelompok Kerja II di Jakarta, Selasa (28/6).

Selain peraturan tersebut, ada juga peraturan menteri keuangan (PMK) terkait insentif fiskal untuk melaksanakan Instruksi Presiden No. 13 Tentang Kebijakan Fasilitas Perdagangan Bebas dalam Negeri. Selain aturan teknis tersebut, Satya juga mengatakan, saat ini ada dua aturan lain yang juga belum selesai.

Dua aturan tersebut adalah; Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan Usaha Penyangga Gas Bumi (Agregator) dan Revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos. Walaupun Juni tinggal dua hari, Pemerintah kata Satya, menargetkan aturan-aturan tersebut bisa kelar akhir bulan ini.

"Karena kalau tidak keluar juga tidak bisa segera dijalankan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia