15 BPR Bangkrut, LPS Siapkan Pembayaran Penjaminan Rp 889,37 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan, sampai September 2024, dari 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang telah dicabut izin usahanya, terhitung sebanyak Rp 889,37 miliar dana simpanan dari 108.288 rekening nasabah akan dibayarkan oleh LPS.

"LPS sudah melakukan dropping terhadap simpanan tersebut, dan kemudian dilakukan rekonsiderasi verifikasi dan dinyatakan proses rekonsiderasi verifikasi itu mungkin sudah hampir 90% atau 85% selesai," ungkap Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono dalam konfrensi Pers, Senin (30/9). 

Lebih jauh Didik menyebut, dari 108.288 rekening yang dinyatakan layak bayar sebanyak 99,23% atau 107.457 rekening, dengan jumlah nilai simpanan sebanyak Rp 719,37 miliar atau sekitar 80%-an. Dengan kata lain, Didik menyebut hampir semuanya layak bayar. 


Baca Juga: LPS Menjamin Dana Simpanan 592,42 Juta Rekening Bank Umum Per Agustus 2024

"Nah dari dasar itu kita sudah melakukan dropping pembayaran sebesar Rp658,79 miliar. Jadi tadi sudah di-dropping dari simpanan layak bayar Rp 719 miliar tadi," terang Didik.

Adapun LPS telah menganggarkan Rp 1,2 triliun di tahun 2024 untuk menjamin dana simpanan nasabah dari bank yang dicabut izin usahanya. 

"Jadi baru terpakai sekitar 50%-nya. Sekitar segitu. Jadi masih cukuplah. Jadi nasabah jangan khawatir, Simpanannya akan segera dibayar dan selama ini juga rata-rata setelah dicabut izin usahanya usahanya itu kira-kira 5 hari kerja itu untuk simpanan yang clean and clear sekitar 80% sudah bisa mengambil simpanannya," ungkap Didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi