JAKARTA. Sebanyak 15 perusahaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mendapat kelonggaran dari regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan perusahaan tersebut mengelola dana pesangon perusahaan. Sebenarnya, ada 21 perusahaan DPLK yang mengajukan izin program ini sejak akhir tahun lalu. Namun, untuk tahap awal, baru 15 perusahaan yang diberikan lampu hijau oleh pihak regulator. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawasan Lembaga Keuangan Non Bank II OJK mengatakan, kelonggaran ini diharapkan mengerek dana kelolaan DPLK. Layanan ini meringankan perusahaan dalam menyiapkan pesangon. "Perusahaan bisa mengangsur, jadi tidak berat saat ada PHK," kata mantan Kabiro Dana Pensiun Bapepam-LK.
15 DPLK dapat izin mengelola pesangon
JAKARTA. Sebanyak 15 perusahaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mendapat kelonggaran dari regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan perusahaan tersebut mengelola dana pesangon perusahaan. Sebenarnya, ada 21 perusahaan DPLK yang mengajukan izin program ini sejak akhir tahun lalu. Namun, untuk tahap awal, baru 15 perusahaan yang diberikan lampu hijau oleh pihak regulator. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawasan Lembaga Keuangan Non Bank II OJK mengatakan, kelonggaran ini diharapkan mengerek dana kelolaan DPLK. Layanan ini meringankan perusahaan dalam menyiapkan pesangon. "Perusahaan bisa mengangsur, jadi tidak berat saat ada PHK," kata mantan Kabiro Dana Pensiun Bapepam-LK.