KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyebutkan, ada 15 pelaku financial technology (fintech) payment alias pembayaran yang telah terdaftar di bank sentral tersebut. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, dari total 15 pelaku yang terdaftar tersebut ada satu perusahaan yang masuk dalam regulatory sandbox yakni PT Toko Pandai Nusantara dengan nama platform Toko Pandai. "Toko Pandai terdaftar di regulatory sandbox memang inovatif dengan sistem pembayaran hanya satu channel sehingga menghemat biaya," kata Onny di Bank Indonesia, Senin (2/4).
Sekadar tahu, regulatory sandbox merupakan pedoman pelaksanaan ruang uji coba terbatas sebagai tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggara teknologi finansial. Aturan ini untuk menguji penyelenggara tekfin beserta produk, layanan, teknologi dan atau model bisnisnya. "Regulatory sandbox bertujuan memberi ruang bagi penyelenggara tekfin untuk memastikan lebih lanjut bahwa produk, layanan, teknologi dan model bisnisnya telah memenuhi kriteria yang diatur oleh BI," ujarnya.