KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan akses naik Transjakarta gratis bagi 15 golongan masyarakat. Guna menikmati layanan tanpa biaya ini, masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu perlu mendaftar untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta atau TJ Card. Kartu Layanan Gratis Transjakarta dikhususkan bagi kelompok masyarakat yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.
15 Golongan Ini Gratis Naik Transjakarta, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan akses naik Transjakarta gratis bagi 15 golongan masyarakat. Guna menikmati layanan tanpa biaya ini, masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu perlu mendaftar untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta atau TJ Card. Kartu Layanan Gratis Transjakarta dikhususkan bagi kelompok masyarakat yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.