15 Izin Usaha BPR Dicabut, Ini Penjelasan OJK



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sejak awal tahun 2024 sampai dengan saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha terhadap 15 bank perekonomian rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae membeberkan permasalahan dari 15 bank yang dicabut izin usahanya. Menurutnya hal tersebut dilakukan karena pemegang saham dan Pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR.

Saat ini, OJK disebut Dian terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR/S dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.


Baca Juga: Regulator Terus Perkuat Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR)

"Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR/S terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR/S sebagai Bank Dalam Resolusi dan berkoordinasi dengan LPS untuk menangani BPR/S tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR/S tersebut," jelas Dian dalam jawaban tertulisnya, Jumat (11/10).

Adapun, berikut 15 BPR/BPRS yang telah cabut izinya: 

1. PT BPR Nature Primadana Capital

2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo

3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri

4. PT BPR Bank Jepara Artha

5. Perumda BPR Bank Purworejo

6. PT BPR Bank Pasar Bhakti

7. PT BPR Madani Karya Mulia

8. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

9. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

10. PT BPR Dananta

11. PT BPRS Saka Dana Mulia

12. PT BPR Bali Artha Anugrah

13. PT BPR Sembilan Mutiara

14. PT BPR Aceh Utara

15. PT BPR EDCCASH

Selanjutnya: Kontribusi Optimal Bukit Asam (PTBA) Berbuah Dua Penghargaan Subroto 2024

Menarik Dibaca: Cara Membuka iPhone Terkunci iCloud dan Lupa Kata Sandi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih