KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sejak awal tahun 2024 sampai dengan saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha terhadap 15 bank perekonomian rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae membeberkan permasalahan dari 15 bank yang dicabut izin usahanya. Menurutnya hal tersebut dilakukan karena pemegang saham dan Pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR. Saat ini, OJK disebut Dian terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR/S dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.
15 Izin Usaha BPR Dicabut, Ini Penjelasan OJK
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sejak awal tahun 2024 sampai dengan saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha terhadap 15 bank perekonomian rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae membeberkan permasalahan dari 15 bank yang dicabut izin usahanya. Menurutnya hal tersebut dilakukan karena pemegang saham dan Pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR. Saat ini, OJK disebut Dian terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR/S dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.