KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Tim hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (24/5) pukul 22.44 WIB. BPN mendaftarkan gugatannya kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup yaitu pukul 24.00 WIB. "Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto. Bambang menyerahkan satu buah bundel kliping berkas yang berisi surat permohonan dan daftar alat bukti. Dia mengatakan tim hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti itu.
1,5 jam jelang penutupan, BPN Prabowo resmi serahkan permohonan gugatan pilpres ke MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Tim hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (24/5) pukul 22.44 WIB. BPN mendaftarkan gugatannya kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup yaitu pukul 24.00 WIB. "Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto. Bambang menyerahkan satu buah bundel kliping berkas yang berisi surat permohonan dan daftar alat bukti. Dia mengatakan tim hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti itu.