KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan resmi mengenai larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H. Dengan regulasi ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei 2021. “Pada prinsipnya kami melakukan pengedalian dengan melarang operasional transportasi, baik itu transportasi umum maupun pribadi untuk kepentingan mudik,” ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam webinar yang disiarkan Youtube BNPB Indonesia, dilansir Minggu (25/4/2021).
15 Jenis kendaraan ini boleh melintas selama masa larangan mudik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan resmi mengenai larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H. Dengan regulasi ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei 2021. “Pada prinsipnya kami melakukan pengedalian dengan melarang operasional transportasi, baik itu transportasi umum maupun pribadi untuk kepentingan mudik,” ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam webinar yang disiarkan Youtube BNPB Indonesia, dilansir Minggu (25/4/2021).