15 Jenis kendaraan ini boleh melintas selama masa larangan mudik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan resmi mengenai larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H. 

Dengan regulasi ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei 2021. 

“Pada prinsipnya kami melakukan pengedalian dengan melarang operasional transportasi, baik itu transportasi umum maupun pribadi untuk kepentingan mudik,” ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam webinar yang disiarkan Youtube BNPB Indonesia, dilansir Minggu (25/4/2021).


“Sementara untuk kegiatan yang lain, non-mudik, dan juga ditegaskan dalam surat edaran satgas, masih ada mobilitas orang yang diizinkan,” kata dia. 

Baca Juga: Ribuan polisi jaga pos penyekatan larangan mudik di Jabodetabek, ini lokasinya

Adita menambahkan, pihaknya mengakomodir kebutuhan masyarakat yang masuk dalam pengecualian untuk melakukan perjalanan selama masa pelarangan mudik. 

“Jadi nanti jangan dibayangkan pada masa pelarangan mudik, tidak ada kendaraan sama sekali. Enggak mungkin juga, karena kita masih ada transportasi logistik,” ucap Adita.

“Bahkan pada masa Lebaran ini, logistik dan angkutan barang enggak boleh berhenti. Kita harus tetap menjamin ketersediaan bahan pokok di setiap daerah,” tuturnya. 

Baca Juga: Larangan mudik belum berlaku, simak cara bepergian dengan bus dan mobil pribadi

Adita juga mengatakan, transportasi yang sifatnya emergency, termasuk juga untuk keamanan, untuk bantuan kesehatan, juga untuk kegiatan pekerjaan bagi masyarakat yang masih harus bekerja, masih diperbolehkan.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie