Gaji Guru PPPK 2025 - JAKARTA. Pemerintah akan menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp 66,92 triliun kepada 1.522.727 guru aparatur sipil negara daerah (ASND), baik pegawai negara sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Berapa nilai TPG tahun 2025? Cek juga gaji guru PPPK tahun 2025. Diberitakan Kompas.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyalurkan TPG sebesar Rp 66,92 triliun kepada 1.522.727 guru ASN. Tunjangan TPG guru 2025 akan dilaksanakan melalui 4 tahap dalam periode kuartalan, sesuai verifikasi kinerja guru. Mengutip unggahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di akun Instagram pribadinya, @smindrawati, saat ini baru dilaksanakan penyaluran gaji guru Tahap 1 sebesar Rp 16,71 triliun kepada 1,44 juta guru.
Nilai TPG 2025
Besaran TPG bervariasi tergantung pada status guru (PNS/non-PNS), golongan, dan masa kerja. Umumnya, TPG setara dengan satu kali gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja, namun bisa juga berbeda untuk guru non-ASN.
Untuk guru non-ASN, besaran TPG adalah Rp 2 juta.
Informasi Gaji guru PPPK 2025
Gaji guru PPPK sama seperti PPPK pada umumnya. Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024. Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. - Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.