KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 15 komunitas dari berbagai daerah sentra tembakau dan cengkeh menyatakan penolakan terhadap sejumlah rancangan regulasi yang dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) dan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut. Penolakan ini disampaikan dalam momentum Hari Kretek Nasional 2026 yang berlangsung pada 30 September hingga 3 Oktober 2026. Para komunitas mendesak pemerintah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang berdampak terhadap industri kretek dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Moratorium Smelter Nikel, Ini Alasannya Konsolidasi yang diprakarsai Komunitas Kretek bersama Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tersebut dihadiri perwakilan dari berbagai daerah, antara lain Temanggung, Magelang, Kudus, Jember, Garut, Bandung, Situbondo, Wonosobo, Rembang, Pamekasan, Yogyakarta, Sumenep, hingga Nganjuk. Juru Bicara Komunitas Kretek Khoirul Atfifudin mengatakan, konsolidasi tersebut bertujuan memperkuat suara masyarakat yang menjadi bagian dari rantai industri hasil tembakau, mulai dari sektor hulu hingga hilir. "Ini adalah upaya kami untuk memperkuat konsolidasi gerakan perlawanan terhadap berbagai intervensi yang selama ini terus-menerus mengancam eksistensi kretek di Tanah Air," ujar Khoirul dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026). Dalam konsolidasi tersebut, 15 komunitas menyepakati enam tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah. Tuntutan itu mencakup pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta penghentian pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RTPMK) terkait pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk rencana penerapan kemasan polos atau plain packaging.
Baca Juga: Perkuat Pengelolaan Kas, Brink’s Indonesia dan Alfamart Capai 1.500 Unit DRS Machine Mereka juga meminta pemerintah menghentikan kenaikan tarif cukai rokok, menolak pembatasan kadar tar dan nikotin, serta menolak penerapan tarif cukai rokok tunggal atau
single tariff. Selain itu, komunitas mendesak penghentian berbagai aturan restriktif yang dinilai mengancam keberlangsungan ekosistem industri kretek. Juru Bicara KNPK Alfianaja Maulana mengatakan, penolakan tersebut didasari kekhawatiran terhadap dampak pengetatan regulasi bagi jutaan orang yang menggantungkan penghasilan pada industri hasil tembakau. Menurut dia, kebijakan mengenai penyeragaman kemasan, pembatasan kadar nikotin dan tar, hingga pelarangan bahan tambahan berpotensi memengaruhi mata pencaharian petani, buruh industri, dan pedagang kecil. "Alasan kami menolak keras seluruh regulasi tersebut adalah karena aturan itu secara nyata mengancam jutaan orang yang menggantungkan hidupnya dari Industri Hasil Tembakau, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh linting, hingga pedagang eceran di pasar tradisional maupun warung kecil," tegas Alfianaja.
Baca Juga: RUU Kawasan Industri Digodok, Aspirasi Pelaku Usaha Diserap Komunitas tersebut juga menilai kretek tidak hanya memiliki nilai komersial, tetapi merupakan bagian dari warisan budaya Indonesia yang berkembang dari perpaduan tembakau dan cengkeh lokal. Mereka khawatir kebijakan yang semakin restriktif dapat menekan keberlangsungan industri sekaligus mengurangi peran bahan baku lokal dalam perekonomian nasional. Dari sisi rantai pasok, industri rokok kretek disebut menyerap hingga 95% dari total produksi cengkeh nasional. Dengan produksi cengkeh Indonesia yang mencapai sekitar 130.000 ton hingga 140.000 ton per tahun, keberlangsungan industri tersebut dinilai berkaitan erat dengan pendapatan petani di berbagai daerah, seperti Sulawesi Selatan, Maluku, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Jawa Tengah.
Sementara itu, sektor tembakau disebut ditopang sekitar 2,5 juta petani dengan produksi nasional lebih dari 230.000 ton per tahun. Atas dasar itu, komunitas meminta pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap seluruh rantai ekonomi industri hasil tembakau, mulai dari petani, pekerja, pelaku industri, hingga pedagang di tingkat hilir.
Baca Juga: Penumpang KAI Commuter Capai 400 Juta pada Tahun 2025 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News