KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jawa Barat, ditutup sementara. Penutupan itu dilakukan setelah terdapat 15 orang di lingkungan pengadilan yang dinyatakan positif terjangkit virus corona atau Covid-19. Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, penutupan akan dilakukan selama sepekan, yakni mulai 7 Desember hingga 11 Desember 2020. Pada waktu penutupan tersebut, semua aktivitas persidangan dihentikan sementara. "Kembali beroperasi pada Senin, 14 Desember 2020. Untuk pelayanan terpadu satu pintu tetap berjalan sebagaimana biasa," kata Wasdi di Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara, Jumat (4/12).
15 Orang positif Covid-19, PN Bandung ditutup mulai Senin (7/12)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jawa Barat, ditutup sementara. Penutupan itu dilakukan setelah terdapat 15 orang di lingkungan pengadilan yang dinyatakan positif terjangkit virus corona atau Covid-19. Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, penutupan akan dilakukan selama sepekan, yakni mulai 7 Desember hingga 11 Desember 2020. Pada waktu penutupan tersebut, semua aktivitas persidangan dihentikan sementara. "Kembali beroperasi pada Senin, 14 Desember 2020. Untuk pelayanan terpadu satu pintu tetap berjalan sebagaimana biasa," kata Wasdi di Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara, Jumat (4/12).