JAKARTA. Sebanyak 15 perusahaan yang diputus Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersekongkol terkait tender pengadaan bus Transjakarta mengajukan upaya hukum keberatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Adapun mayoritas para perusahaan mengajukan keberatan ini lantaran, KPPU dinilai tak memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan 15 perusahaan tersebut bersekongkol hanya karena kesamaan IP Address dalam proses login ke situs pengadaan barang dan jasa.Salah satu pemohon keberatan, PT Industri Kereta Api (INKA) menjelaskan kesamaan IP Address tidak bisa dijadikan acuan atau alat bukti yang sah bagi KPPU untuk mengambil kesimpulan kalau para pemohon bersekongkol.
"Maka dari itu kami katakan, putusan KPUU itu tidak berdasar, berdasarkan Pasal 44 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," Kuasa hukum INKA Pebri Kurniawan kepada KONTAN, Rabu (15/3). Apalagi, tambahnya, tidak ada ketrangan saksi ahli yang menyatakan para perusahaan berkoordinasi hanya karena kesamaan IP Address. Sehingga, KPPU tidak menggunakan data yang valid. Hal yang sama juga disampaikan PT Mobilino Armada Cemerlang. Ia berpendapat, dalil KPPU itu tidak bisa dijadikan dasar untuk dinyatakan sebagai persekongkolan horizontal. Sementara PT San Abadi menjelaskan, pihaknya keberatan karena, perusahaannya itu bukanlah peserta tender. Melainkan, hanya chassis supplier bus. "Putusan ini tidak adil," ungkap perwakilan San Abadi dalam sidang. Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari KPPU di persidangan Manaek bilang, pihaknya masih tetap dalam putusan majelis komisioner pada Agustus 2015 lalu. Di mana, pihaknya menjatuhkan hukuman tersebut berdasarkan empat hal. Yakni para terlapor ini terbukti memiliki hubungan silang, terafiliasi antar perusahaan, lalu terbukti bekerja sama dengan adanya kesamaan IP Address. KPPU juga dalam hal ini mengajukan eksepsi lantaran, ada empat perusahaan yang mengajukan keberatan lewat dari waktu yang ditetapkan yakni 14 hari sejak menerima salinan putusan. Sekadar tahu saja, keberatan para terlapor ini untuk membatalkan putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2014. Yang mana, dalam putusan itu KPPU menyatakan 19 perusahaan bersekongkol atas pengadaan tender Bus TransJakarta (medium bus, single Bus dan articulated bus) untuk tahun anggaran 2013. Majelis komisi KPPU berpendapat, 9 perusahaan itu melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 . Pasal tersebut dijelaskan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Majelis Komisi pun memberikan denda kepada 16 perusahaan yang berkisar Rp 99 juta hingga Rp25 miliar dan sanksi kepada dua perusahaan terlapor. Dari 19 perusahaan, PT San Abadi mendapatkan denda paling banyak sebesar Rp25 miliar dan harus disetorkan ke kas negara. Sementara dua perusahaan yaitu PT Indo Donfeng Motor dan PT Transportindo Bakti Nusantara dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti proses tender yang bidang jasa konstruksi yang menggunakan APBD Pemerintah Provinsi Jakarta selama dua tahun. Kendati begitu, dari 19 perusahaan ada empat yang tidak mengajukan keberatan atau menerima putusan PKPU yakni, PT Indo Dongfeng Motor, ransportindo Bakti Nusantara PT Zonda Indonesia, dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto