JAKARTA. Sebanyak 15 perusahaan yang diputus Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersekongkol terkait tender pengadaan bus Transjakarta mengajukan upaya hukum keberatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Adapun mayoritas para perusahaan mengajukan keberatan ini lantaran, KPPU dinilai tak memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan 15 perusahaan tersebut bersekongkol hanya karena kesamaan IP Address dalam proses login ke situs pengadaan barang dan jasa.Salah satu pemohon keberatan, PT Industri Kereta Api (INKA) menjelaskan kesamaan IP Address tidak bisa dijadikan acuan atau alat bukti yang sah bagi KPPU untuk mengambil kesimpulan kalau para pemohon bersekongkol.
"Maka dari itu kami katakan, putusan KPUU itu tidak berdasar, berdasarkan Pasal 44 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," Kuasa hukum INKA Pebri Kurniawan kepada KONTAN, Rabu (15/3). Apalagi, tambahnya, tidak ada ketrangan saksi ahli yang menyatakan para perusahaan berkoordinasi hanya karena kesamaan IP Address. Sehingga, KPPU tidak menggunakan data yang valid. Hal yang sama juga disampaikan PT Mobilino Armada Cemerlang. Ia berpendapat, dalil KPPU itu tidak bisa dijadikan dasar untuk dinyatakan sebagai persekongkolan horizontal. Sementara PT San Abadi menjelaskan, pihaknya keberatan karena, perusahaannya itu bukanlah peserta tender. Melainkan, hanya chassis supplier bus. "Putusan ini tidak adil," ungkap perwakilan San Abadi dalam sidang. Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari KPPU di persidangan Manaek bilang, pihaknya masih tetap dalam putusan majelis komisioner pada Agustus 2015 lalu. Di mana, pihaknya menjatuhkan hukuman tersebut berdasarkan empat hal. Yakni para terlapor ini terbukti memiliki hubungan silang, terafiliasi antar perusahaan, lalu terbukti bekerja sama dengan adanya kesamaan IP Address. KPPU juga dalam hal ini mengajukan eksepsi lantaran, ada empat perusahaan yang mengajukan keberatan lewat dari waktu yang ditetapkan yakni 14 hari sejak menerima salinan putusan. Sekadar tahu saja, keberatan para terlapor ini untuk membatalkan putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2014. Yang mana, dalam putusan itu KPPU menyatakan 19 perusahaan bersekongkol atas pengadaan tender Bus TransJakarta (medium bus, single Bus dan articulated bus) untuk tahun anggaran 2013. Majelis komisi KPPU berpendapat, 9 perusahaan itu melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 . Pasal tersebut dijelaskan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.