KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri belum menetapkan tersangka dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada sejumlah perkara. Yakni pengadaan batubara PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, serta PT CBS-KNI. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami alat bukti dengan memeriksa 15 saksi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih melengkapi proses pembuktian.
Ia memastikan identitas tersangka akan diumumkan setelah seluruh rangkaian penyidikan dinilai tuntas. "Bukan malam ini, tetapi akan kami sampaikan terkait tersangka dalam perkara yang ditangani oleh Kortas dan Polda Metro Jaya. Sekarang teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman. Kita sama-sama menghormati dan memberi ruang kepada teman-teman penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026) malam.
Baca Juga: Jampidsus Akui Rumah di Sentul Miliknya, KPK Sebut Tak Masuk LHKPN Menurut Budi, penyidikan masih berlangsung secara dinamis. Oleh karena itu, penyidik masih membuka peluang memeriksa saksi tambahan maupun melakukan penggeledahan di lokasi lain untuk memperkuat pembuktian perkara. "Dalam proses penyidikan ini terus berjalan dan secara dinamis. Nanti akan ada saksi-saksi lain termasuk tempat-tempat yang akan dilakukan penggeledahan. Pasti akan kami informasikan," katanya. Budi mengungkapkan, hingga kini penyidik telah meminta keterangan terhadap 15 saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi, baik suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang. "Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi yang saat ini sudah diminta keterangan, penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik itu suap, gratifikasi, dan pencucian uang," ujarnya.
Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri tengah menyidik dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan pengadaan batu bara PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, serta PT CBS-KNI. Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor serta menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan dokumen yang masih didalami keterkaitannya dengan perkara.
Baca Juga: Komisi III DPR Minta Polri Transparan Usut Tiga Kasus Korupsi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News