JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 25 tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Puja bilang, beleid ini dikeluarkan guna mempercepat penggunaan gas untuk transportasi sehingga bisa mendiversifikasi bahan bakar transportasi. Tak heran, dalam aturan tersebut pemerintah mewajibkan pemilik SPBU di Indonesia baik milik PT Pertamina, swasta, hingga SPBU perusahaan asing untuk memasang dispenser gas di SPBU. Wiratmaja beralasan, kewajiban pemasangan dispenser gas di SPBU karena pemerintah melihat masyarakat sudah terbiasa membeli bahan bakar di SPBU. Selain itu aturan ini juga bisa menghemat anggaran pemerintah karena tidak perlu membangun SPBG baru. "Kalau bikin SPBG baru kan harus beli tanah, lokasi harus strategis, masyarakat juga harus disosialisasikan," jelasnya, Selasa (25/4).
150 SPBU wajib pasang dispenser gas
JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 25 tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Puja bilang, beleid ini dikeluarkan guna mempercepat penggunaan gas untuk transportasi sehingga bisa mendiversifikasi bahan bakar transportasi. Tak heran, dalam aturan tersebut pemerintah mewajibkan pemilik SPBU di Indonesia baik milik PT Pertamina, swasta, hingga SPBU perusahaan asing untuk memasang dispenser gas di SPBU. Wiratmaja beralasan, kewajiban pemasangan dispenser gas di SPBU karena pemerintah melihat masyarakat sudah terbiasa membeli bahan bakar di SPBU. Selain itu aturan ini juga bisa menghemat anggaran pemerintah karena tidak perlu membangun SPBG baru. "Kalau bikin SPBG baru kan harus beli tanah, lokasi harus strategis, masyarakat juga harus disosialisasikan," jelasnya, Selasa (25/4).