150 SPBU wajib pasang dispenser gas



JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 25 tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Puja bilang, beleid ini dikeluarkan guna mempercepat penggunaan gas untuk transportasi sehingga bisa mendiversifikasi bahan bakar transportasi.

Tak heran, dalam aturan tersebut pemerintah mewajibkan pemilik SPBU di Indonesia baik milik PT Pertamina, swasta, hingga SPBU perusahaan asing untuk memasang dispenser gas di SPBU. Wiratmaja beralasan, kewajiban pemasangan dispenser gas di SPBU karena pemerintah melihat masyarakat sudah terbiasa membeli bahan bakar di SPBU.

Selain itu aturan ini juga bisa menghemat anggaran pemerintah karena tidak perlu membangun SPBG baru. "Kalau bikin SPBG baru kan harus beli tanah, lokasi harus strategis, masyarakat juga harus disosialisasikan," jelasnya, Selasa (25/4).


Pelaksanaan kewajiban pemasangan dispenser gas ini akan dilakukan secara bertahap mengingat infrastruktur gas di Indonesia yang belum merata. Pemerintah sudah memetakan wilayah yang akan mengimplementasikan aturan Permen 25/2017 ini.

Wilayah tersebut dipilh karena sudah memiliki infrastruktur gas, seperti wilayah Kalimantan Timur, Semarang, Jawa Barat, Jabodetabek, dan Palembang. Totalnya terdapat 150 SPBU di berbagai wilayah tersebut yang sudah layak untuk memasang dispenser gas. "Inilah yang akan kami siapkan, targetnya ada yang 2018 dan 2019," papar Wiratmaja.

Dengan penambahan dispenser gas di SPBU tersebut, maka bertambah pula fasilitas bagi masyarakat yang ingin beralih dari BBM ke BBG. Pasalnya saat ini jumlah SPBG di seluruh Indonesia masih sedikit. Pemerintah mencatat hingga sekarang baru ada 68 SPBG, itupun diakui Wiratmaja belum bisa beroperasi secara maksimal.

Di sisi lain, dengan penambahan dispenser gas di 150 SPBU tersebut, masyarakat bisa memiliki pilihan lebih luas untuk bahan bakar, terutama karena harga gas yang di jual nantinya akan lebih murah dari BBM. Pemerintah mengklaim harga gas yang dijual nantinya hanya seharga Rp 3.100/Lsp (liter setara premium). Selain lebih murah, penggunaan gas juga mampu menghasilkan emisi yang lebih rendah sehingga udara bisa lebih bersih.

"Terus udara jauh lebih bersih. Ini sejalan dengan program yang dikembangkan di Kemenperin yang sedang menyiapkan regulasi tentang low emition car, jadi kendaraan rendah emisi," kata Wiratmaja.

Selain mewajibkan pemasangan dispenser di SPBU, pemerintah juga mewajibkan kendaraan dinas yang ada di industri migas untuk menggunakan gas. Pemerintah juga akan memberikan bantuan 6.800 konverter kit untuk kendaraan umum dan gas.

Total anggaran yang dimiliki pemerintah untuk pengadaan konverter kita mencapai 10.000 unit. Biarpun begitu, pemerintah berharap pemerintah daerah juga ikut ambil bagian untuk mengadakan bantuan konverter kit.

"Kami harap daerah juga berikan bantuan konverter kit ini. Di sisi lain kita dorong produsen mobil segera dengan adanya dispenser gas di berbagai tempat produsen mobil bisa segera memproduksi mobil yang menggunakan gas," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini