15.000 Pekerja Sritex Bakal Demo ke MA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 15.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berencana menggelar aksi demonstrasi ke Jakarta menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan menolak kasasi status pailit perusahaan tekstil tersebut. 

Menurut Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kuswanto, demonstrasi akan ditujukan ke MA. 

Selain itu, para pekerja juga akan menyampaikan pesan untuk Presiden Prabowo Subianto. 


"Rencana kami kan sasarannya ke Mahkamah Agung gitu ya, karena kami sudah mengirim beberapa kali surat permohonan audiensi yang tidak tertanggapi begitu," ujar Slamet saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/12/2024). 

Baca Juga: APSyFI: Industri TPT Nasional Masih Sulit untuk Pulih dalam Jangka Pendek

"Kalau ke Istana Presiden itu kan menguatkan saja ke Pak Prabowo, karena Pak Prabowo kan sudah menyampaikan tidak ada PHK untuk kami, siap membantu kami, kami hanya menyampaikan penguatan itu. Tapi kan keputusan ada di Mahkamah Agung. 

Sebelumnya kami sudah menyampaikan itu, audensi-audensi tapi tidak pernah tertanggapi sampai dengan keputusan kasasi," jelasnya. 

Menurut Slamet, pihaknya sudah menyampaikan dua kali surat permohonan audiensi kepada MA. 

Selain itu, permohonan audiensi juga disampaikan kepada Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Kemudian, ada pula surat permohonan audiensi yang disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). 

Surat-surat permohonan itu disampaikan usai PT Sritex dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang. 

Akan tetapi, baru Kemenaker yang memberikan respons atas surat permohonan audiensi tersebut. 

Di dalam surat permohonan itu, serikat pekerja ingin menyampaikan agar going concern (keberlangsungan usaha) tetap terjaga di Sritex. 

"Kami hanya ingin menyampaikan audensi permohonan kami yaitu going concern. Jadi keberlangsungan usaha. Sebab kalau keberlangsungan usaha itu berjalan, maka kelangsungan kerja kami terjaga begitu," tegas Slamet. 

Ia mengungkapkan pada Jumat (27/12/2025) pekan ini, serikat pekerja akan melakukan konsolidasi terlebih dulu untuk mempersiapkan aksi ke Jakarta. 

Konsolidasi rencananya bakal digelar di pabrik PT Sritex yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah konsolidasi, barulah serikat pekerja akan menetapkan tanggal pelaksanaan aksi di Jakarta. 

Baca Juga: Industri Manufaktur Hadapi Sederet Tantangan

"Jadi hari Jumat kita akan melakukan konsolidasi kepada seluruh karyawan. Nah, kemudian baru kita nanti akan kita tetapkan waktu dan harinya (untuk aksi)," tambah Slamet. 

Diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sritex terkait status pailit yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. 

Perkara nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus pada 18 November 2024 dengan hakim yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso. 

Merespons putusan MA, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) menyatakan, pihaknya telah melakukan konsolidasi internal. 

Hasilnya, manajemen PT Sritex memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut. 

"Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali," ujar Wawan dalam keterangannya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat. 

"Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun," tegasnya.

Baca Juga: Kepailitan Sritex dan Isu Going Concern

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sritex Pailit, 15.000 Pekerja Bakal Demo MA", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/12/25/143220126/sritex-pailit-15000-pekerja-bakal-demo-ma.

Selanjutnya: 5 Tips Menjaga Rumah Tangga Tetap Bahagia Agar Hubungan Selalu Awet

Menarik Dibaca: Jus Tomat dan 6 Jus Bikin Kulit Glowing dari Dalam, Tertarik Coba?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati