16 April, minimarket Jakarta dilarang jual alkohol



JAKARTA. Minuman beralkohol golongan A masih diperjualbelikan di mini market yang ada di wilayah Jakarta Selatan.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, mini market dilarang memasarkan minuman golongan A itu.

Warta Kota mencoba menyambangi salah satu minimarket di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/2) sore, masih banyak minuman beralkohol di bawah 5% yang tersimpan rapih di mesin pendingin mini market itu.


Mini market ini berada di depan Ma‎polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berbagai jenis minuman beralkohol dari berbagai merek masih ada di mini market dengan gambar dominan warna merah itu. Dalam mesin pendingin itu bertuliskan minuman beralkohol dan untuk orang dewasa.

Salah seorang pembeli, Rio (30), warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mencoba membeli sekaleng minuman beralkohol dengan isi 500 ml.

Ketika menyambangi petugas kasir, dia tidak dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk mengecek apakah umurnya memadai atau tidak membeli minuman itu. Padahal, dalam kaleng minuman beralkohol itu bertuliskan minuman beralkohol tipe A, di bawah umur dilarang minum.

"Masih boleh jualan dan minum di sini kok mas," ucap kasir yang tidak ingin disebutkan namanya itu saat terjadi transaksi di mini market Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Menurut kasir itu, pelarangan penjualanan minuman beralkohol tipe A baru‎ berlaku pada bulan April 2015 mendatang. Para pembeli atau pengunjung mini market tidak diizinkan untuk menjual minuman beralkohol pada saat itu.

"Tanggal 16 April sudah tidak boleh diizinkan jual dan minum beralkohol disini lagi," ucapnya.

Kemudian Warta Kota, mendatangi mini market lainnya di kawasan Jalan Fatmawati. Hal berbeda ditemukan ketika ada seorang pengunjung saat ingin membeli minuman beralkohol di bawah 5%.

Kasir dari mini market yang memiliki dominan warna hijau dengan angka itu melarang pembeli untuk meminum minuman beralkohol itu di lokasinya.

Menurutnya, sesuai peraturan minuman beralkohol hanya diizinkan untuk dijual dan langsung dibawa pulang oleh konsumen.

"Ngga boleh minum di sini yah mas," tutur wanita yang tidak ingin disebutkan namanya itu.

Dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih boleh menjual minuman beralkohol kepada konsumen. Menurutnya, penjualan ini hanya menghabiskan stok di toko saja.

"Bulan April sudah ngga boleh berjualan minuman beralkohol lagi," ucapnya.

Masa Transisi 3 Bulan

Dihubungi secara terpisah Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Joko Kundaryo menuturkan pekarangan penjualan minuman alkohol golongan A baru akan dilakukan 16 April 2015 mendatang.

Menurutnya, terdapat masa transisi selama 3 bulan dari Kementerian Perdagangan terhadap penerapan itu.

"Kan kami baru dapat surat Permendag itu tanggal 16 Januari 2015 dan ada masa transisi selama 3 bulan. Jadi baru berlaku 16 April besok," kata Joko‎.

Dia menuturk‎an bahwa saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan berbagai mini market yang ada di Jakarta. Menurutnya, surat pekarangan dari Kementerian Perdagangan sudah diberikan kepada para pengelola mini market.

"Setiap minggu kita lakukan sosialisasi kepada pengelola mini market," kata dia.

Menurutnya, jika masih ada mini market di Jakarta yang masih menjual minuman beralkohol maka akan dikenakan sanksi. Seperti pencabutan izin atau segel usaha mini marketnya.

"Kalau ada yang minum di kafetaria mini market juga akan ditangkap. Karena mini market hanya boleh menjual dan membawa pulang. Jika kedapatan ada yang masih minum disana akan disita minumannya dan ditangkap," katanya. (Bintang Pradewo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie