16 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 7,5 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 16 penyelenggara dari 98 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar per September 2024. Adapun ketentuan peningkatan ekuitas minimum mulai berlaku 4 Juli 2024. 

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut, menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan sebanyak enam dari 16 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi modal minimum tengah dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor. 


Baca Juga: Inilah 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK Oktober 2024, Jauhi Nama Pinjol Ilegal!

Agusman menyebut pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan mengenai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 16 perusahaan fintech lending yang dimaksud. 

"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing yang kredibel, serta alternatif pengembalian izin usaha," kata Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (1/10).

Sebagai informasi, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada Agustus 2024 mencapai Rp 72,03 triliun. Pencapaian pada Agustus 2024 tumbuh sebesar 35,62% Year on Year (YoY).

Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending pada Agustus 2024 tercatat sebesar 2,38%. Adapun TWP90 pada Agustus 2024 tercatat membaik atau menurun secara drastis dari posisi Agustus 2023 yang sebesar 2,88%. Nilai Agustus 2024 terbilang juga membaik, jika dibandingkan dengan posisi Juli 2024 yang sebesar 2,53%.

Selanjutnya: OJK Berikan Sanksi Administratif Kepada 57 Lembaga Jasa Keuangan

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (3/10) Hujan Deras, Status Waspada Bencana Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati