16 importir bawang putih ramai-ramai gugat KPPU



JAKARTA. Importir bawang putih yang diputus bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Mei 2014 lalu, mendaftarkan gugatan keberatan atas putusan wasit persaingan usaha tersebut. Salah satu perusahaan yang sudah mengajukan gugatan adalah PT Tunas Utama Sari Perkasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan pada 3 Juni 2014 dengan nomor 210/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Pst.

Kuasa hukum Tunas Utama Sexio Yuni Noor Sidqi dalam berkas gugatannya mengatakan, kliennya keberatan atas putusan KPPU yang menghukum Tunas Utama sebesar Rp 921,8 juta karena terbukti melanggar pasal  tentang persaingan usaha tidak sehat. Tunas Utama divonis telah melakukan kartel bawang putih.

Sexio menuding KPPU telah melanggar hukum acara pemeriksaan perkara sebagaimana diatur dalam peraturan komisi No.1 tahun 2010 tentang tata cara penanganan perkara. Tunas Utama juga keberatan lantaran bukti-bukti yang dijadikan dasar dalam memutus perkara tidak memenuhi ketentuan pasal 42 UU No.5 tahun 1999 Jo pasal 72 perkom no.1 tahun 2010. "Sehingga putusan termohon keberatan tidak didasari pada alat bukti yang sah karena itu sangat berdasar untuk dibatalkan," ujar Sexio.


Selain itu, Tunas Utama juga keberatan dan menuding wasit persaingan usaha tersebut telah salah dalam mementukan pelaku usaha yang bersaing pada pasar bersangkutan dalam perkara itu. Soalnya, importasi bawang putih periode November 2012 sampai Februari 2013 berdasarkan fakta-fakta putusan berjumlah 38 pelaku usaha. Namun KPPU tidak pernah menyebutkan jumlah mereka semua, tetapi hanya 19 yang disebutkan. Karena itu, KPPU telah keliru dalam menentukan pelaku usaha yang saling bersaing pada pasar tersebut.

Tunas Utama menilai pasar bawang putih yang divonis KPPU ini terkonsentrasi rendah, sehingga membuktikan tidak adanya potensi persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, vonis KPPU yang menilai adanya perjanjian antar pelaku usaha untuk membatasi peredaran bawang putih di pasaran yang berakibat melonjaknya harga bawang putih di pasaran tidak terbukti.

Soalnya, berdasarkan fakta persidangan, pada umumnya para importir tidak mengenal dan tidak mengetahui adanya asosiasi importir bawang putih. Atas pertimbangan tersebut, Sexio meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonannya membatalkan putusan KPPU No.5/KPPU-I/2013 tanggal 20 maret 2014 dan menyatakan Tunas Utama tidak terbukti melanggar pasal 11, 19 huruf c dan pasal 24 Undang-Undang No.5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan membebaskan Tunas Utama dari segala hukuman.

Ternyata gugatan kepada KPPU bukan hanya dari Tunas Utama, tapi ada 15 terlapor yang mengajukan gugatan keberatan ke pengadilan yang tersebar di domisili hukum masing-masing perusahaan. Nah karena substansi yang diperkarakan sama, maka Ketua KPPU Nawir Messi telah mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk menunjuk satu pengadilan untuk mengadili perkara tersebut.

Hal itu sesuai dengan pasal 4 ayat 4 peraturan MA No 3 tahun 2005 tentang tata cara pengajuan upaya hukum terhadap putusan KPPU. Sehingga sampai saat ini, perkara tersebut masih belum disidang lantaran masih menunggu putusan dari MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa