JAKARTA. Importir bawang putih yang diputus bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Mei 2014 lalu, mendaftarkan gugatan keberatan atas putusan wasit persaingan usaha tersebut. Salah satu perusahaan yang sudah mengajukan gugatan adalah PT Tunas Utama Sari Perkasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan pada 3 Juni 2014 dengan nomor 210/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Pst. Kuasa hukum Tunas Utama Sexio Yuni Noor Sidqi dalam berkas gugatannya mengatakan, kliennya keberatan atas putusan KPPU yang menghukum Tunas Utama sebesar Rp 921,8 juta karena terbukti melanggar pasal tentang persaingan usaha tidak sehat. Tunas Utama divonis telah melakukan kartel bawang putih. Sexio menuding KPPU telah melanggar hukum acara pemeriksaan perkara sebagaimana diatur dalam peraturan komisi No.1 tahun 2010 tentang tata cara penanganan perkara. Tunas Utama juga keberatan lantaran bukti-bukti yang dijadikan dasar dalam memutus perkara tidak memenuhi ketentuan pasal 42 UU No.5 tahun 1999 Jo pasal 72 perkom no.1 tahun 2010. "Sehingga putusan termohon keberatan tidak didasari pada alat bukti yang sah karena itu sangat berdasar untuk dibatalkan," ujar Sexio.
16 importir bawang putih ramai-ramai gugat KPPU
JAKARTA. Importir bawang putih yang diputus bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Mei 2014 lalu, mendaftarkan gugatan keberatan atas putusan wasit persaingan usaha tersebut. Salah satu perusahaan yang sudah mengajukan gugatan adalah PT Tunas Utama Sari Perkasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan pada 3 Juni 2014 dengan nomor 210/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Pst. Kuasa hukum Tunas Utama Sexio Yuni Noor Sidqi dalam berkas gugatannya mengatakan, kliennya keberatan atas putusan KPPU yang menghukum Tunas Utama sebesar Rp 921,8 juta karena terbukti melanggar pasal tentang persaingan usaha tidak sehat. Tunas Utama divonis telah melakukan kartel bawang putih. Sexio menuding KPPU telah melanggar hukum acara pemeriksaan perkara sebagaimana diatur dalam peraturan komisi No.1 tahun 2010 tentang tata cara penanganan perkara. Tunas Utama juga keberatan lantaran bukti-bukti yang dijadikan dasar dalam memutus perkara tidak memenuhi ketentuan pasal 42 UU No.5 tahun 1999 Jo pasal 72 perkom no.1 tahun 2010. "Sehingga putusan termohon keberatan tidak didasari pada alat bukti yang sah karena itu sangat berdasar untuk dibatalkan," ujar Sexio.