KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, telah menginstruksikan efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun. Menindaklanjuti instruksi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang mengarahkan K/L untuk mengidentifikasi dan mengusulkan revisi anggaran pada 16 pos belanja tertentu. Namun, dalam implementasinya, terdapat beberapa K/L yang tidak terkena efisiensi atau pemotongan anggaran di tahun 2025.
Baca Juga: Otorita IKN dan Kementerian PU Paling Banyak Kena Pemotongan Anggaran pada 2025 Berdasarkan Lampiran I surat edaran Menkeu yang diterima KONTAN, lembaga-lembaga seperti Mahkamah Agung (MA), Kepolisian RI, hingga Badan Gizi tidak terkena efisiensi anggaran tersebut. Berikut adalah daftar 16 K/L yang tidak terkena efisiensi anggaran pada tahun 2025: Baca Juga: Berikut 10 Kementerian/Lembaga dengan Pemotongan Anggaran Terbesar di 2025 1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2. Mahkamah Agung (MA) 3. Kejaksaan Republik Indonesia 4. Kementerian Pertahanan 5. Kepolisian Negara Republik Indonesia 6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 7. Bendahara Umum Negara 8. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 9. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 10. Badan Intelijen Negara 11. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 12. Mahkamah Konstitusi 13. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 14. Badan Gizi Nasional 15. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan