KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, telah menginstruksikan efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun. Menindaklanjuti instruksi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang mengarahkan K/L untuk mengidentifikasi dan mengusulkan revisi anggaran pada 16 pos belanja tertentu. Namun, dalam implementasinya, terdapat beberapa K/L yang tidak terkena efisiensi atau pemotongan anggaran di tahun 2025.
16 K/L Tak Kena Pemotongan Anggaran di 2025, Ada DPR Hingga Kepolisian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, telah menginstruksikan efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun. Menindaklanjuti instruksi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang mengarahkan K/L untuk mengidentifikasi dan mengusulkan revisi anggaran pada 16 pos belanja tertentu. Namun, dalam implementasinya, terdapat beberapa K/L yang tidak terkena efisiensi atau pemotongan anggaran di tahun 2025.